Sulawesi Tenggara

Kuasa Pendamping PT.TBS Sesalkan Pihak Terkait Buat Isu Sepihak Soal Sanksi Administrasi Perusahaan

188
×

Kuasa Pendamping PT.TBS Sesalkan Pihak Terkait Buat Isu Sepihak Soal Sanksi Administrasi Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Kendari,Lensasatu.com — Adyansyah selaku Kuasa Pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) menanggapi pemberitaan yang beredar terkait sanksi administrasi yang dikabarkan telah dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan tersebut.

 

Dalam keterangannya, Adyansyah menilai informasi yang menyebut bahwa PT TBS telah menerima sanksi administrasi belum valid dan cenderung sepihak. Ia menyebut hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah menerima surat resmi maupun rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

BACA JUGA :  PJ. Gubernur Sultra Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK

“Setelah saya amati dan pelajari, KLH belum pernah memberitahukan sanksi apa yang diterima oleh PT TBS. Kami tidak pernah menerima surat rekomendasi seperti yang diberitakan oleh LSM tersebut di media sosial. Artinya, pernyataan itu sepihak dan berpotensi memojokkan perusahaan yang selama ini selalu berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Adyansyah.

 

Ketua Lembaga Investigasi Negara itu juga menyampaikan rasa kecewa terhadap pihak-pihak yang dinilai terburu-buru menilai dan menyudutkan perusahaan tanpa dasar yang jelas.

 

BACA JUGA :  Hidupkan Kembali Kawasan UMKM, Pemprov Sultra Siap Tampung Pedagang Kawasan MTQ Ke Gedung PLUT KUMKM

“Jujur, sampai hari ini kami belum pernah menerima surat yang dimaksud. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya KLH terlebih dahulu menyampaikan surat teguran atau pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Kalau sudah ada surat rekomendasi, tentu kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Adyansyah menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan terbuka terhadap berbagai pihak.

 

“Kami selaku kuasa pendamping akan mengedepankan prinsip-prinsip komunikasi yang baik kepada siapapun dan menerima informasi dengan bijak. Namun, kami juga berhak memberikan tanggapan terhadap isu yang berkembang. Dan apabila perusahaan tersebut memang mendapatkan teguran dari dinas terkait, tentu secara profesional kami akan tetap mengutamakan klarifikasi. Hal ini agar data yang beredar di media dapat dimediasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Andi Sumangerukka Bantu Ponpes Al-Ikhlas Lambuya, Tegaskan Komitmen pada Pendidikan Santri

 

Adyansyah menutup keterangannya dengan mengajak seluruh pihak agar lebih objektif dalam menyampaikan informasi serta tidak tergesa-gesa dalam membuat kesimpulan sebelum adanya data resmi dari instansi berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *