Daerah

Kota Kendari Dorong Peningkatan Kualitas LPPD Lewat Coaching Clinic Inspektorat

1267
×

Kota Kendari Dorong Peningkatan Kualitas LPPD Lewat Coaching Clinic Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Pemerintah Kota Kendari terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui kegiatan Klinik Pelatihan (Coaching Clinic)

Kendari – LENSASATU.COM ||  Pemerintah Kota Kendari terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui kegiatan Klinik Pelatihan (Coaching Clinic) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Kegiatan yang digelar Inspektorat Kota Kendari ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (13/11/2025).

Wakil Wali Kota Kendari menegaskan bahwa, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat kinerja pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024 terhadap LPPD Tahun 2023 menunjukkan skor 2,5898 dengan status “Rendah” sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2109 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Kelurahan Raterate Jadi yang Pertama di Kolaka Timur Terima Akta Notaris Koperasi Merah Putih

“Capaian ini tentu menjadi bahan evaluasi dan dorongan bagi kita semua untuk meningkatkan kinerja serta memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek perencanaan, pengukuran capaian, dan integrasi data antar-perangkat daerah,” ujarnya.

Wakil Wali Kota menekankan tiga hal penting kepada seluruh peserta. Pertama, bahwa LPPD bukan hanya laporan tahunan, melainkan cermin kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat dan mewujudkan visi pembangunan daerah. Kedua, dibutuhkan komitmen bersama seluruh OPD agar data yang disajikan akurat, terukur, dan saling terintegrasi.

BACA JUGA :  Gubernur ASR: Aspirasi Masyarakat Harus Terangkum di Musrenbang, Jangan Menunggu Viral Baru Dikerjakan

“Ketiga, peningkatan kapasitas SDM menjadi kunci dalam menyusun laporan yang berkualitas dan berdampak pada peningkatan skor evaluasi di tahun berikutnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan LPPD berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 73, yang menekankan pentingnya pelaporan penyelenggaraan pemerintahan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik.

BACA JUGA :  Sekda Sultra Buka Secara Resmi Rakor Percepatan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Sultra

Editor :red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *