Tak Berkategori

Pemkab Bone Buka Lelang 5 Jabatan Eselon II, BKAD dan Sekda Tak Dilelang Ini Alasannya

452
×

Pemkab Bone Buka Lelang 5 Jabatan Eselon II, BKAD dan Sekda Tak Dilelang Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Lelang jabatan eselon II resmi dibuka, namun dua posisi kunci BKAD dan Sekda justru dikecualikan. BKPSDM menyebut keputusan berada pada hak prerogatif PPK dan masih menunggu pertimbangan pimpinan.

 

Bone, LensaSatu.com || Pemerintah Kabupaten Bone resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama akhir tahun 2025.

Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor 01/XII/PANSEL-JPT Pratama/2025 yang dirilis Panitia Seleksi.

Ada lima jabatan eselon II yang dilelang tahun ini. Yakni Inspektur Kabupaten Bone, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala Dinas Perdagangan.

Seleksi dibuka mulai 5–19 Desember 2025 melalui portal resmi ASN Karier BKN dan pengiriman berkas ke kantor BKPSDM Bone.

BACA JUGA :  Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bone Tidak Mampu Menyusun APBD TA 2026, DPRD Akui Sudah Surati Pemda Tanpa Jawaban

Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam mengatakan saat dikonfirmasi LensaSatu.com seleksi terbuka ini merupakan bagian dari pembenahan birokrasi.

“Kebutuhan penyegaran organisasdikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).

Ia menegaskan, dinamika organisasi menuntut adanya rotasi dan pembaruan agar pelayanan tetap berjalan baik.

Di sisi lain, dua jabatan strategis tak masuk dalam formasi tahun ini, yaitu Kepala BKAD dan Sekda Bone.

Edy menjelaskan singkat alasan dua jabatan itu tidak dibuka.

“Belum dilelang. Masih ada hal yang dipertimbangkan,” katanya.

Saat ditanya apakah pertimbangan ini terkait evaluasi kinerja atau stabilitas organisasi, Edy menjawab.

“Saya rasa itu bagian dari hak prerogatif pimpinan. Dalam setiap kesempatan, sudah sering disampaikan soal evaluasi kinerja.”ucapnya

BACA JUGA :  Sempat Berhenti, Pelayanan Jemput Bola Dukcapil Kembali Lagi dan Begini Penjelasan Kadis A Saharuddin

Edy memastikan keputusan pimpinan terkait jabatan mana yang dibuka dan tidak dibuka tetap mengacu pada aturan ASN.

“Tetap mengacu pada regulasi sesuai UU. Kewenangan mengangkat dan memberhentikan semua ada pada PPK,” jelasnya.

Edy menegaskan seluruh proses seleksi tidak keluar dari prinsip merit sistem.

“Saya pastikan tidak bertentangan dengan merit sistem. Semua yang mendaftar sudah sesuai ketentuan. Kalau tidak sesuai, pasti tidak lolos seleksi berkas,” tegasnya.

Edy juga merinci mekanisme akhir proses seleksi.

“Pansel nanti merekomendasikan tiga nama di setiap formasi. Panitia mengirim ke BKN untuk minta persetujuan. Setelah itu Bupati memilih satu nama,” jelas Edy.

“Nama yang dipilih itulah yang kemudian kami usulkan untuk dilantik,” sambungnya.

BACA JUGA :  Pj Sekda Bone: Pemerintah Tak Akan Biarkan PMI Berjalan Sendiri, Sinergi Kemanusiaan Diteguhkan

Berdasarkan dokumen seleksi, peserta harus memenuhi beberapa syarat.

Mulai dari pangkat minimal IV/a, pendidikan S1/D-IV, pengalaman jabatan lima tahun, lulus Diklat Pim III, hingga melampirkan makalah visi-misi delapan halaman.

Tahapan seleksi meliputi:

Seleksi administrasi

Penulisan makalah

Assessment center

Wawancara

Penelusuran rekam jejak

Bobot nilai terdiri dari makalah 20%, assessment 25%, wawancara 35%, dan rekam jejak 20%.

Pelantikan ditargetkan 31 Desember 2025.

Dengan dibukanya lima formasi JPT dan dua lainnya belum dilelang, seleksi terbuka tahun ini menjadi salah satu dinamika penting dalam tubuh birokrasi Pemkab Bone.

BKPSDM memastikan semua proses berjalan di bawah kendali regulasi dan prinsip merit sistem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *