KENDARI, LENSASATU.com || Ada kejutan di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara kini bisa mendapatkan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih ringan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku tepat pada 17 Agustus 2026 dan berlaku di seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Kebijakan itu datang melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka dalam keterangannya.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan beban pajak dengan kondisi riil kendaraan di lapangan.
Yang paling menarik, kebijakan ini menyasar kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2025.
Nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak akan mengalami penyusutan setiap tahun sebesar 5 persen, sesuai umur ekonomis kendaraan, dengan masa penyusutan hingga lima tahun.
Menurut penjelasan dalam dokumen kebijakan tersebut, “prinsipnya adalah keadilan fiskal, di mana nilai pajak harus mengikuti penurunan nilai aset,” sebagaimana tertuang dalam Pergub tersebut.
Dalam simulasi Pergub tersebut, dampaknya cukup terasa.
Penyusutan nilai mencapai 5 persen pada tahun pertama, 10 persen pada tahun kedua, 14 persen pada tahun ketiga, 19 persen pada tahun keempat, hingga 23 persen setelah lima tahun.
“Skema ini dibuat agar masyarakat tidak terbebani oleh nilai pajak yang tidak lagi relevan dengan kondisi kendaraan,” demikian bunyi penjelasan teknis dalam regulasi tersebut.
Artinya, pemilik kendaraan lama tidak lagi menggunakan nilai kendaraan yang sama sebagai dasar pengenaan pajak ketika nilai ekonomis kendaraan tersebut sudah mengalami penurunan.
Penyusutan tersebut mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), dan Nilai Jual Ubah Bentuk.
Perhitungannya menggunakan metode saldo menurun berdasarkan harga buku kendaraan pada tahun yang bersangkutan.
“Metode saldo menurun ini lazim digunakan dalam akuntansi aset untuk mencerminkan depresiasi yang lebih realistis,” jelas salah satu pejabat teknis Bapenda Sultra.
Dengan metode tersebut, nilai kendaraan akan mengikuti penurunan nilai ekonomisnya dari tahun ke tahun.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut penyesuaian ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, mulai dari beban pajak yang lebih ringan hingga pengenaan pajak yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi nilai kendaraan.
“Ini bukan sekadar pengurangan pajak, tetapi penyesuaian yang berbasis data dan kondisi riil,” kata perwakilan Bapenda Sultra.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong masyarakat lebih patuh membayar PKB.
“Ketika beban pajak lebih rasional, kepatuhan biasanya ikut meningkat,” ujar pengamat kebijakan publik yang dikutip dalam dokumen pendukung kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan baru ini dengan tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah tulang punggung pembangunan daerah,” tegas Gubernur Andi Sumangerukka.
Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Tenggara, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
“Setiap rupiah pajak kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik,” demikian pernyataan resmi pemerintah provinsi.
Jadi, mulai 17 Agustus 2026, pemilik kendaraan lama di Sultra punya alasan baru untuk mengecek kembali kewajiban PKB-nya di Samsat.
Kado HUT RI tahun ini bukan sekadar seremoni. Ada kebijakan baru yang bisa membuat beban pajak kendaraan masyarakat lebih ringan.














