Realisasi PAD mencapai Rp366,04 miliar dari target Rp418,86 miliar. Bapenda menyebut target disusun berdasarkan usulan dan kajian OPD pengampu.
Bone, LENSASATU.com || Selasa, (25/08/2026). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone pada 2025 terealisasi Rp366,04 miliar dari target Rp418,86 miliar. Capaian tersebut setara 87,39 persen, atau masih di bawah target yang ditetapkan dalam APBD.
Capaian itu menjadi perhatian pengamat ekonomi Dr. Kamaruddin. Ia mempertanyakan dasar penetapan target PAD, terutama ketika sejumlah pos pendapatan menunjukkan jarak cukup besar antara target dan realisasi.
Menurut Kamaruddin, target PAD seharusnya disusun berdasarkan data potensi penerimaan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau target dipasang tinggi tetapi realisasinya jauh di bawah target, yang harus dipertanyakan bukan hanya OPD penghasil PAD, tetapi bagaimana target itu diuji sebelum masuk ke APBD,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menilai persoalan penetapan target tidak semestinya hanya diarahkan kepada OPD pengampu pendapatan.
Menurutnya, setelah usulan target masuk dalam proses penganggaran daerah, terdapat mekanisme pembahasan dan evaluasi yang perlu memastikan angka tersebut rasional.
“TAPD bukan sekadar menerima angka dari OPD. TAPD harus menguji apakah angka tersebut rasional, terukur dan benar-benar punya basis potensi penerimaan,” ujarnya.
Dia mencontohkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pada 2025, target pos tersebut ditetapkan sebesar Rp6,79 miliar, sedangkan realisasinya hanya Rp538,58 juta atau 7,93 persen.
Realisasi penerimaan dari pos yang sama pada 2024 disebut sekitar Rp404,01 juta.
“Target Rp6,79 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp538 juta. Kalau ada basis data dan kajian yang kuat, tunjukkan. Jangan sampai target PAD hanya menjadi angka yang bagus di atas kertas, tetapi tidak realistis ketika dieksekusi,” katanya.
Kamaruddin juga menyoroti Hasil Penjualan Gedung dan Bangunan yang ditargetkan sebesar Rp18,2 miliar, tetapi realisasi 2025 hanya sekitar Rp753,2 juta atau 4,13 persen.
Menurutnya, perbedaan tersebut perlu dijelaskan, khususnya mengenai dasar penghitungan target sebelum ditetapkan dalam APBD.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Bone Muhammad Angkasa menjelaskan bahwa realisasi PAD 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Angkasa, target PAD 2025 ditetapkan sebesar Rp418.859.699.391, sedangkan realisasinya mencapai Rp366.048.802.158,81 atau 87,39 persen.
“Kalau dari segi angka, realisasi PAD itu ada kenaikannya kurang lebih sekitar Rp80 miliar dibanding sebelumnya. Memang capaian akhirnya 87,39 persen, jadi tidak sampai 90 persen. Yang jelas terealisasi Rp366 miliar dari target Rp418 miliar,” kata Angkasa saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Angkasa menjelaskan bahwa penetapan target PAD tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, target berasal dari kertas kerja dan usulan masing-masing OPD pengampu pendapatan.
“Semua berdasarkan kertas kerja masing-masing OPD pengampu. Itu dianalisis dulu, ada kajian internal, kemudian dibahas bersama OPD pengampu untuk menentukan angka yang dianggap realistis. Mereka juga harus mengusulkan secara resmi,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, Bapenda menyatakan target PAD disusun melalui proses usulan, kajian internal, dan pembahasan bersama OPD pengampu.
Namun, berdasarkan angka yang disampaikan Bapenda, realisasi PAD 2025 tetap berada di bawah target, yakni 87,39 persen.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Bone yang juga Kepala BKAD Bone, Hj. Andi Tenriawaru, belum dapat ditemui secara langsung saat dikonfirmasi mengenai penetapan target PAD.
Tenriawaru menyampaikan dirinya sedang menghadiri sejumlah agenda dinas luar.
Melalui pesan singkat, ia menyarankan agar konfirmasi terkait PAD dilakukan kepada Kepala Bapenda Bone Muhammad Angkasa selaku koordinator PAD serta Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Bone Budiono.
Di luar capaian PAD, LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Kabupaten Bone Tahun 2025 juga mencatat target pendapatan daerah tidak tercapai selama tiga tahun berturut-turut.
Selisih antara target dan realisasi pendapatan daerah tercatat Rp143,20 miliar pada 2023, Rp219,85 miliar pada 2024, dan Rp237,82 miliar pada 2025.
Dengan demikian, angka Rp237,82 miliar merupakan selisih target dan realisasi pendapatan daerah pada 2025, bukan angka kekurangan realisasi PAD.
Kamaruddin menilai kenaikan realisasi PAD sekitar Rp80 miliar pada 2025 merupakan perkembangan positif. Namun, menurutnya, kenaikan tersebut tidak otomatis menjawab persoalan mengenai ketepatan penetapan target.
“PAD naik itu tentu positif. Tetapi yang sedang dipersoalkan adalah hubungan antara target dengan potensi dan kemampuan realisasi. Jangan mencampuradukkan kenaikan realisasi dengan keberhasilan mencapai target,” katanya.
Dia mendorong pemerintah daerah mengevaluasi kembali pos-pos PAD yang memiliki jarak besar antara target dan realisasi.
“Bone membutuhkan tiga langkah sederhana tetapi tegas: akui masalahnya, evaluasi cara menetapkan target, kemudian perbaiki sistemnya,” ujarnya.
Untuk melengkapi informasi dari pihak pemerintah daerah dan pengamat, DNID.co.id akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait substansi temuan dalam LHP LKPD Kabupaten Bone Tahun 2025.
Konfirmasi akan diarahkan pada dasar penetapan target pendapatan, evaluasi terhadap potensi penerimaan, serta rekomendasi BPK kepada pemerintah daerah.
Pendalaman tersebut diperlukan agar persoalan capaian PAD Bone dapat dilihat secara utuh berdasarkan data pemeriksaan, proses penganggaran, dan penjelasan pemerintah daerah.
DNID.co.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi TAPD, Bapenda, maupun pihak terkait lainnya.














