DaerahSulawesi Tenggara

Klarifikasi SAME Hotel Kendari Soal Pernyataan Gubernur Sultra, Tegaskan Legalitas Tanah dan Minta Objek Sengketa Diperjelas

129
×

Klarifikasi SAME Hotel Kendari Soal Pernyataan Gubernur Sultra, Tegaskan Legalitas Tanah dan Minta Objek Sengketa Diperjelas

Sebarkan artikel ini

 

KENDARI, LENSASATU.COM – Polemik mengenai status lahan yang berkaitan dengan SAME Hotel Kendari mendapat perhatian serius dari pihak manajemen hotel. Menanggapi pernyataan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengenai persoalan aset dan tanah di kawasan tersebut, pihak SAME Hotel Kendari memberikan klarifikasi sekaligus memaparkan kronologi perolehan tanah dan dokumen yang menjadi dasar kepemilikannya.

Klarifikasi tersebut diperoleh Lensasatu.com melalui keterangan Gideon Arnold Suwandi, Direktur PT Menara Hebron Hotelindo (SAME Hotel Kendari), serta H. Mahmud Mas’ud, SE., MM., General Manager Corporate SAME Hotel Indonesia.

Kedua narasumber tersebut memberikan penjelasan mengenai proses pembelian tanah, pemeriksaan status pertanahan, dokumen alas hak, proses perizinan pembangunan hingga harapan manajemen SAME Hotel terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar persoalan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

“BERAWAL DARI PROSES PEMERIKSAAN LEGALITAS”

Gideon Arnold Suwandi menjelaskan bahwa sebelum melakukan investasi di suatu daerah, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei dan pemeriksaan terhadap lokasi yang akan dibeli.

Menurut Gideon, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi yang akan menjadi objek investasi memiliki status yang jelas dan tidak sedang menghadapi persoalan hukum.

Pihaknya mengaku melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), survei lapangan, komunikasi dengan pemilik sebelumnya, serta melibatkan notaris dalam proses transaksi.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak hotel, pada 10 Oktober 2013, tanah tersebut tercatat sebagai milik H. Mustaring, yang kemudian menjualnya kepada H. Jamaluddin. Selanjutnya, pada 23 Januari 2014, H. Jamaluddin Husein menjual tanah tersebut kepada Samuel Suwandi.

Transaksi antara H. Jamaluddin Husein dan Samuel Suwandi dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 10/2014 tanggal 23 Januari 2014 melalui notaris Agus Jaya, S.H.

“Ketika kita berinvestasi ke satu daerah yang baru, bagaimanapun juga pasti kita mensurvei atau mencari lokasi-lokasi investasi yang bersih, dalam hal ini bebas sengketa dan bebas permasalahan,” ujar Gideon.

Menurutnya, rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi dasar keyakinan pihak investor untuk melakukan transaksi dan melanjutkan investasi hingga pembangunan hotel.

“PIHAK HOTEL SEBUT MEMILIKI DOKUMEN PENDUKUNG”

Gideon menegaskan, keyakinan pihak SAME Hotel terhadap legalitas tanah tidak hanya didasarkan pada proses transaksi jual beli.

BACA JUGA :  Personel Brimob Polda Sulsel Siaga SAR Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem

Pihak hotel menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan dan keyakinan atas status tanah tersebut.

Di antaranya:

Akta Jual Beli Nomor 10/2014 tanggal 23 Januari 2014, melalui Notaris Agus Jaya, S.H.;

Surat Keterangan PTUN Nomor W4-TUN6/574/HTUN/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014; dan

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Kantor Pertanahan Kota Kendari Nomor 175/SKPT/2014 tanggal 23 Juni 2014.

Menurut pihak hotel, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa pada saat transaksi dilakukan, tanah tersebut dinilai tidak memiliki persoalan yang menghalangi proses jual beli.

“Dokumen-dokumen inilah yang menjadi dasar kami mengadakan transaksi jual beli atas tanah tersebut. Jadi, menurut kami, tanah yang menjadi lokasi SAME Hotel memiliki dasar kepemilikan yang jelas,” kata Gideon.

Pihak SAME Hotel juga menyebut bahwa dalam proses pembiayaan pembangunan, tanah tersebut kemudian menjadi agunan kepada pihak perbankan. Menurut mereka, pihak bank juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan status tanah sebelum hak tanggungan diterbitkan.

“PEMBANGUNAN DILAKUKAN SETELAH PERIZINAN”

Setelah proses transaksi, pihak SAME Hotel kemudian mengurus perizinan pembangunan kepada pemerintah daerah.

Gideon menyebut pihaknya memperoleh izin prinsip dari Pemerintah Kota Kendari dan selanjutnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku pada saat itu.

Setelah proses perizinan selesai, pembangunan hotel mulai dilakukan, termasuk proses perataan dan penimbunan lahan.

Pihak hotel menyatakan pembangunan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa kepemilikan tanah dan perizinan yang dimiliki telah melalui prosedur resmi.

Gideon juga mengungkapkan bahwa ketika pernah muncul permintaan untuk menghentikan pembangunan, pihak hotel menyatakan kesiapannya menghormati proses hukum.

“Kami ini warga yang taat hukum. Kami tidak mempermasalahkan kalau disuruh stop, asal stop melalui pengadilan,” ujarnya.

“H. MAHMUD MAS’UD: OBJEK TANAH HARUS DIPERJELAS”

Sementara itu, H. Mahmud Mas’ud, SE., MM., General Manager Corporate SAME Hotel Indonesia, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan penjelasan yang lebih spesifik mengenai objek tanah yang disebut bermasalah.

Menurut Mahmud, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan apakah tanah yang dimaksud merupakan tanah yang berada tepat di lokasi bangunan SAME Hotel atau bidang tanah lain yang berada di sekitar kawasan hotel.

BACA JUGA :  Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Halaman Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Bone

“Kalau disebut bahwa SAME ini perlu diperjelas, apakah yang dimaksud tanah yang betul ada di atas bangunan SAME Hotel atau tanah yang bermasalah di sekitar SAME Hotel. Itu perlu penjelasan,” kata Mahmud.

Mahmud mengatakan pihak SAME Hotel sebelumnya telah menyampaikan dokumen-dokumen terkait alas hak kepada Pemprov Sultra dalam beberapa kali pertemuan.

Menurutnya, persoalan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan pihak Sekretaris Daerah dan Biro Hukum Pemprov Sultra.

Karena itu, pihak hotel berharap setiap pernyataan mengenai status tanah dapat didasarkan pada objek dan dokumen yang jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

“MINTA PERNYATAAN PEMERINTAH BERDASARKAN DATA DAN DOKUMEN”

Mahmud menegaskan bahwa pihak SAME Hotel tidak bermaksud menghindari proses hukum apabila memang terdapat persoalan atas bidang tanah tertentu.

Namun, pihak hotel meminta agar persoalan tanah yang berada di sekitar kawasan hotel tidak digeneralisasi sebagai persoalan kepemilikan tanah yang menjadi lokasi SAME Hotel.

Menurutnya, apabila memang terdapat bidang tanah yang disengketakan, pemerintah perlu menyebutkan secara jelas lokasi, batas, serta dasar hukum dari objek yang dimaksud.

“Harapan kami, sebelum memberikan klarifikasi kepada awak media, seharusnya pemerintah betul-betul memiliki dasar yang sangat kuat sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan tidak salah,” ujar Mahmud.

“PESAN KEPADA GUBERNUR SULTRA”

Secara khusus, Mahmud berharap Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dapat memberikan penjelasan yang lebih terarah mengenai objek tanah yang menjadi persoalan.

Menurut Mahmud, pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah diharapkan dapat membedakan secara jelas antara tanah yang memang menjadi objek sengketa dengan tanah yang menurut dokumen pihak hotel telah diperoleh melalui transaksi resmi.

Pihak SAME Hotel juga berharap polemik tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha dan investasi yang selama ini telah berjalan.

“Kami berharap pemerintah bisa lebih hati-hati dalam memberikan pernyataan, karena kami juga ingin menjalankan usaha dengan aman dan nyaman berdasarkan bukti kepemilikan yang kami miliki,” ujar Mahmud.

Ia menambahkan, pihak SAME Hotel terbuka untuk memberikan dokumen dan melakukan klarifikasi apabila pemerintah membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Menurutnya, penyelesaian berdasarkan data, dokumen pertanahan, serta mekanisme hukum akan jauh lebih baik dibandingkan polemik yang berkembang melalui ruang publik.

BACA JUGA :  Buka Pekan Olahraga Hantaru, Kanwil BPN SULSEL : Lebih Penting Adalah Merajut Silaturahmi

“SAME HOTEL INGIN BERINVESTASI DENGAN AMAN DAN NYAMAN” 

Pihak SAME Hotel menegaskan bahwa keberadaan mereka di Kota Kendari merupakan bagian dari investasi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan daerah.

Ia mengatakan pihaknya ingin terus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap bisa lebih memajukan Kota Kendari pada khususnya ataupun Provinsi Sultra pada umumnya, agar bisa berinvestasi lebih tenang, lebih aman, dan sama-sama kita sukses bersama,” tuturnya.

Bagi pihak hotel, kepastian hukum merupakan faktor penting agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis tanpa dibayangi ketidakpastian mengenai status aset atau tanah yang telah diperoleh melalui prosedur resmi.

 

Namun, untuk memastikan kebenaran dan kekuatan hukum masing-masing dokumen tersebut, Lensasatu.com tetap menempatkan dokumen resmi dari instansi penerbit dan putusan pengadilan sebagai rujukan utama dalam proses verifikasi investigasi.

“LENSASATU.COM: KLARIFIKASI UNTUK PUBLIK YANG BERIMBANG”

Klarifikasi dari pihak SAME Hotel ini merupakan bagian dari upaya Lensasatu.com untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang terkait polemik tanah dan aset yang berkembang di Kota Kendari.

Pernyataan pihak hotel tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir mengenai status hukum tanah tersebut. Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, masih diperlukan konfirmasi dan verifikasi terhadap dokumen asli dari BPN Kota Kendari, PTUN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta lembaga peradilan terkait.

Hal yang menjadi perhatian utama dalam penelusuran ini adalah memastikan secara terang tanah mana yang sebenarnya menjadi objek sengketa, siapa pemegang hak atas tanah tersebut, bagaimana riwayat peralihannya, serta apakah lokasi yang dimaksud benar-benar merupakan lokasi berdirinya SAME Hotel atau bidang tanah lain di sekitar kawasan tersebut.

Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan pernyataan dari satu pihak, tetapi dapat menilai persoalan berdasarkan dokumen, kronologi, dan fakta hukum yang dapat diverifikasi.

Lensasatu.com akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Reporter: Rolan

Editor: Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *