BONE, LENSASATU.COM – Di halaman kantor Dinas Koperasi dan UKM jalan Kalimantan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Meskipun dalam kondisi robek, bendera merah putih itu tetap dikibarkan.
Pantauan Lensasatu.com Senin (04/11/2024) hari minggu sempat diturunkan namun Senin (11/11/2024) pagi bendera merah putih sobek itu kembali dikibarkan di Halaman kantor.
Sementara peraturan soal bendera sudah di atur dalam Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam” .
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Awak media Lensa satu.com menemui kepala kapala Dinas guna konfirmasi tentang masih di kibarkannya bendera dalam keadaan robek dan kusam.
Ir. Wahida menuturkan tidak tahu bendera yang terpajang di depan kantornya itu Robek.
” Saya tidak tahu kalau bendera yang terpasang itu robek, saya masih tahap penyembuhan habis operasi hampir dua minggu tidak berkantor, ” Kata Kepala Dinas
Lanjut kata Kadis, mungkin Anak anak tidak liat dan disini tidak ada unsur kesengajaan, sambil mengarahkan pegawai untuk menurunkan bendera tersebut.
“Itu mungkin faktor angin sehingga robek, masa hal buruk seperti itu mau di sengaja, “pungkasnya
Andi Wahyuddin Akiel selaku sekertaris, mengatakan, terkait bendera yang robek itu sudah di sampaikan namun alasannya bendahara baru masuk hari senin ini.
” Saya juga tau aturannya cuman kemarin bendahara cuti ini hari baru masuk, sudah satu minggu itu saya sudah sampaikan ke pegawai, ” Tuturnya.
Wahida dan Andi Wahyuddin pun berterimakasih kepada Lensasatu yang sudah memberitahu bahwa bendera yang terpajang di depan kantornya sudah robek.
Sementara dalam kejadian ini sangat di sayangkan, banyaknya dari kalangan penjabat yang tidak memperhatikan hal-hal seperti ini.
Bendera Merah Putih yang di cintai, diperjuangkan oleh parah pahlawan dan jadi ke banggaan bangsa indonesia masih terpajang di halaman kantor.













