Nasional

Hadiri Raker dan RDP Komisi II DPR, Gubernur Sultra Sampaikan Persoalan Lahan eks HGU PT. Kapas

663
×

Hadiri Raker dan RDP Komisi II DPR, Gubernur Sultra Sampaikan Persoalan Lahan eks HGU PT. Kapas

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menyampaikan persoalan lahan terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kapas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia

Jakarta – LENSASATU.COM || Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menyampaikan persoalan lahan terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kapas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (15 September 2026).

​Dalam rapat yang juga diikuti para bupati/walikota se-Indonesia secara daring tersebut, Gubernur Sultra membeberkan sengketa lahan bekas PT Kapas di wilayahnya. Perusahaan di bawah PT Berdikari (Danantara) yang beroperasi sejak 1996 itu kini telah bubar. Namun, lahan HGU seluas 2.393 hektare yang ditinggalkan memicu perselisihan dengan masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Mudik 193 Juta Warga Indonesia Curi Perhatian Media Asing, Sorot Diskon Tol hingga Helikopter Evakuasi

​”Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ujar Gubernur.

Pemprov Sultra juga sudah berkoordinasi ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta kepastian hukum. Namun, hingga saat ini kepastian status lahan tersebut belum disampaikan.

​Gubernur menjelaskan, kepastian status lahan sangat mendesak. Selain untuk meredam konflik warga, lahan tersebut rencananya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.

BACA JUGA :  MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal pemberhentian Firli Bahuri dari ketua KPK

​”Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin jalannya rapat mengemukakan bahwa kerumitan aturan penghapusan aset negara seringkali menyulitkan daerah dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, HGU BUMN yang telah habis masa berlakunya tidak otomatis bisa diredistribusi karena tetap tercatat sebagai aset negara yang mekanisme penghapusannya sangat birokratis.

BACA JUGA :  2 Oknum Polisi di Hukum Mati Terkait Penggelapan Sabu

​”Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI. Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi ini melalui undang-undang reforma agraria agar fragmentasi kewenangan bisa diretas dan penataan lahan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Ketua Komisi II.

​Di akhir tanggapannya, Ketua Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN untuk tidak menunda penyelesaian berkas tersebut dan menyarankan agar dokumen penataan lahan ex-PT Kapas bisa langsung diserahkan kepada Gubernur Sultra.

Editor:redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *