TANJUNGBALAI, LENSASATU.COM Jaksa menuntut dua polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), hukuman mati. Keduanya, yakni Tuharno dan Wariono, diyakini bersalah karena terlibat dalam menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan untuk dijual.
Tuntutan itu dibacakan secara terpisah dalam dua berkas berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rikardo Simanjuntak dalam sidang yang digelar Rabu (19/1/2022).
Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dipimpin oleh Salomo Ginting, sementara kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Pulo Simardan, Tanjungbalai.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat, yaitu perdagangan peredaran gelap narkotika dan tidak mendukung program pemerintah. Menuntut Terdakwa dengan hukuman mati,” kata Rikardo.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 137g huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Jaksa, banyak hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menikmati hasil dari perbuatannya, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum, dan tidak kooperatif dalam proses persidangan.
“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan yang akan disampaikan secara tertulis disampaikan dalam waktu satu minggu ke depan dalam persidangan berikutnya.
Tuharno, polisi berpangkat bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan di atas kapal kaluk wilayah perairan Sei Lunang, Asahan.
Dialah yang membagi sabu hasil tangkapan 19 bungkus tersebut menjadi dua bagian terpisah, yakni 13 dan 6 bungkus. Berat satu bungkusnya masing-masing 1 Kg. Jabatan Tuharno saat itu adalah komandan kapal di Satpolair.
“Pertama yang disisihkan Tuharno itu adalah yang 13 kg. Itu dipindahkan Tuharno ke kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan oleh Hendra, dan di dalam kapal itu ada juga Leonardo Aritonang,” kata Rikardo Simanjuntak,
jaksa penuntut umum (JPU), yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungbalai, saat dimintai konfirmasi wartawan.
Reporter- Hendra S
Editor:Agustian