Batam,Kepri,Lensasatu.com||-Penegakan hukum yang menjadi domain Bea dan Cukai terhadap pengusaha rokok tanpa cukai alias rokok ilegal terkesan setengah hati. Akibatnya kerugian negara berupa pajak cukai rokok terus berlanjut.
Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Pantauan awak Media 5 juli 2022 di Kota Batam ,rokok merek Rave tanpa cukai yang diperjualbelikan secara bebas tanpa cukai laris manis dipasaran hingga merambah sampai ke swalayan.
Gendrang perang yang ditabuh Bea Cukai Kota Batam terhadap rokok ilegal terkesan tak membuat pemain rokok ilegal takut. Sehingga timbul pertanyaan, siapa beking peredaran rokok ilegal ini ?.
Investigasi dan penulusuran media ini dilapangan diperoleh informasi bahwa mulusnya peredaran rokok ilegal ini karena adanya oknum terlibat.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait guna konfirmasi dan klarifikasi.
Repoter : Aidil
Editor : Agus














