KriminalSulawesi Tenggara

FKPMI SULTRA : Warning KA Syahbandar Kelas III Lapuko Atas dugaan Pembiaran Aktivitas Pembongkaran Ilegal Ore Nickel Palsel.

586
×

FKPMI SULTRA : Warning KA Syahbandar Kelas III Lapuko Atas dugaan Pembiaran Aktivitas Pembongkaran Ilegal Ore Nickel Palsel.

Sebarkan artikel ini

Kendari-Sultra, Lensasatu.com ||| Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara Memberikan Warning terhadap Kepala Syahbandar Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas III LAPUKO Kabupaten Konawe Selatan Atas Dugaan pembiaran aktivitas  pembongkaran Ilegal Ore Nickel di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Minggu (18/09)

Dugaan pembiaran yang dilakukan Syahbandar Lapuko jelas melanggar dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan Dan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Serta Peraturan Mentri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Sementara itu Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut no. UM.008/81/18/DJPL-18 tentang Tindak Lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Lanjut Ardianto Ketua umum Forum kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara. Menyampaikan bahwa Syahbandar UPP Kelas III Lapuko Sampai Hari ini Di Duga Seakan Tutup mata dalam Kegiatan Aktivitas  Pembongkaran Ilegal Di wilayah pesisir Laut palangga selatan.

“Kami Sudah lama Melihat aktivitas Pembongkaran di Pelabuhan atau Terminal Khusus Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Seakan leluasa saja tanpa ada penindakan dan surat teguran oleh pihak Syahbandar Lapuko “ ungkapnya

Adapun perusahan yang di duga kuat melanggar peraturan perundang-undangan diantaranya ; PT. VISI DEPTINDO MINERAL, PT INTEGRA, PT. AGUNG, PT JAGAD RAYATAMA dan Perusahaan Koridor. Sebut Ardianto

BACA JUGA :  Usai Deklarasi Dukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Anton Timbang Ketum RAPIM Siap Kawal Sampai Menang

Padahal Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Tersus dan TUKs bahwa Aktivitas di Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Hanya boleh dilakukan Untuk Kepentingan Sendiri bukan untuk kepentingan umum. Adapun untuk kepentingan umum itu harus ada izin dari menteri perhubungan. Tutur Ardianto

Ardianto Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Sultra. Sesalkan banyak aktivitas pembongkaran yang sampai mencemari lingkungan dan pesisir laut di Konawe konsel mulai dari kelebihan kapasitas Kapal Tongkang yang bermuatan Ore Nikel. Namun sayang nya, Aktivitas Pertambangan yang mencemari Lingkungan laut sampai Hari ini kami belum mendengar ada sanksi atau denda dari pihak yang bersangkutan.

Padahal fungsi dan Tugas Syahbandar sangat jelas bahwa Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan serta mengawasi kelautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, mengawasi kelautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan mengandung beracun.

BACA JUGA :  Wakili Bupati, Wabup Abuhaera Pimpin Apel Perdana Pasca Dilantik Presiden Prabowo

Belum lagi aktivitas pembongkaran yang dilakukan diluar daerah lingkungan Kerja (DLKR) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKP) yang sudah berapa kali dilakukan di wilayah Konawe Konsel, Namun hal itu juga belum ada penindakan bahkan seakan di Duga melakukan pembiaran. Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) entah dari mana datangnya, kalau bukan dari Syahbandar.

BACA JUGA :  Bupati Koltim Abdul Azis Gelar Jalan Santai Kerukunan dalam Peringati Hari Amal Bakti Ke-79 Tahun

Maka adanya Dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Syahbandar UPP Kelas III Lapuko Kabupaten Konawe konsel kami berkeinginan membawa permasalahan ini di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (KEMENHUB RI) untuk di tindak lanjuti dan merekomendasikan Menteri Perhubungan RI untuk mencopot Jabatan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko.

Ardianto menambahkan, secepatnya melaporkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) agar kasus pencemaran laut dapat segera teratasi. Apa lagi itu mengandung banyak limbah berbahaya yang dapat mengganggu kehidupan Biota Biota laut, dan yang utama adalah aktivitas pembongkaran ilagal di wilayah Konawe Selatan.

Terakhir, Kami dalam waktu dekat ini akan bertandang di aparat penegak hukum Sulawesi Tenggara guna melakukan pelaporan atas temuan yang kami peroleh.

 

Reporter           : Malik

Editor                : Agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *