Daerah

Hadiri Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual, Ketua Bawaslu Bone : Ada 9 Parpol Akan Diverifikasi Faktual

481
×

Hadiri Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual, Ketua Bawaslu Bone : Ada 9 Parpol Akan Diverifikasi Faktual

Sebarkan artikel ini

BONE-LENSASATU.COM||Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone hadir pada kegiatan yang digelar KPU Bone di salah satu hotel yang ada di Kab. Bone, Sulsel.

Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Bone Hj. Jumria menyampaikan bahwa ada 9 Parpol (Partai Politik) yang akan diverifikasi Faktual.

BACA JUGA :  Andi Sumangerukka Silaturahmi ke Pemprov, Pj Gubernur Sultra : Selamat Datang Gubernur Terpilih

“Kami Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat mulai dari pengecekan Sekretariat, Struktur Kepengurusan dan terlebih untuk memperhatikan Keterwakilan Perempuan. “Ujarnya pada Minggu (16/10/2022).

Hj. Jumria juga menambahkan bahwa Bawaslu juga mempunyai Alat kerja yang nantinya bisa menjadi perbandingan data dengan KPU.

Selain Itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat juga menambahakan bahwa salah satu tugas Bawaslu yakni melakukan pencegahan.

BACA JUGA :  Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Beri Lima Himbauan KPU Bone Terkait Jadwal Pencalonan

“Sebagai bentuk pencegahan yang kami lakukan bahwa dari hasil pencermatan pengawasan melalui sipol masih terdapat beberapa partai yang belum mengupload SK Sekretariat dan SK Domisili Partai Politik. ” Ungkapnya.

Untuk itu kami Bawaslu meminta KPU dan Parpol untuk menindak lanjuti Hal tersebut.

Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Bone Hj. Ernida Mahmud juga menyampaikan bahwa agar KPU lebih cepat memberikan informasi kapada Partai Politik dan melakukan Koordinasi dan kerjasama yang baik.

BACA JUGA :  IMAN Tanjungbalai Akan lanjutkan Aksi Jumat Ke Kantor Kemenag dan MUI.

Dalam kesempatan itu juga hadir Pimpina Bawaslu Bone Maming Genda Koordiv. Hukum dan penyelsaian Sengketa.

 

Reporter  : Jumardi

Editor       : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *