Nasional

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia Siap Komitmen Bela Wartawan yang Bermasalah

5976
×

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia Siap Komitmen Bela Wartawan yang Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Hartanto Boechori/ Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia

JAKARTA,LENSASATU.COM- Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia Hartanto Boechori  ungkapkan hal urgen dalam benaknya,hal terkait jurnalis merupakan perhatian penting bagi Hartanto Boechori, Sejak beberapa waktu lalu Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mempunyai komitmen.

Secara umum bila jurnalis dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional,” tuturnya.

Namun bila jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, maka menjadi permasalahan bersama semua jurnalis,organisasi jurnalis,pers. dan semua jurnalis atau organisasi jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional proporsional.

Seringkali kita mengetahui dari berbagai saluran informasi atau sumber lain, seorang “Jurnalis atau wartawan” mendapatkan perlakuan kekerasan. Dalam hal demikian PJI tidak akan mungkin langsung melakukan pembelaan “membabi buta” sebelum mendapatkan info jelas bahwa yang bersangkutan benar benar ‘jurnalis atau wartawan’ sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers (Undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers), menjalankan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan mematuhi Peraturan atau Aturan Dewan Pers, serta kekerasan yang didapatkannya patut diduga akibat yang bersangkutan melaksanakan kegiatan jurnalistiknya dengan benar,”Jelas Hartanto selaku Ketua Umum PJI.

BACA JUGA :  Kapolri dan Menteri ATR Sepakat Berantas Mafia Tanah Hingga Tuntas

Organisasi wartawan yang bersangkutanlah yang seharusnya paling bertanggung-jawab melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang mengalami permasalahan. Disinilah perlunya semua jurnalis atau wartawan berorganisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers. Tentukan organisasi wartawan yang sah dan mendapat pengakuan Dewan Pers, serta menurut penilaian kita menjalankan tugas kewajibannya secara benar dan benar benar melakukan pembelaan terhadap anggotanya secara professional proporsional serta amanah,”Kata Hartanto pada riliesnya.

Beberapa kali PJI melakukan pembelaan professional proporsional terhadap jurnalis yang bahkan bukan anggota PJI. Pembunuhan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday Mara Salem Harahap di Karang Anyer Simalungun Sumatera Utara (16/6/2021), penyiraman air keras terhadap Pemimpin Redaksi media online JelajahPerkara.com Persada Bhayangkara Sembiring (25/7/2021), persekusi terhadap jurnalis Tempo Nurhadi (27/3/21) dan lain-lain. Dalam permasalahan itu PJI intens melakukan “penekanan” terhadap pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan tindakan hukum tegas.

BACA JUGA :  2 Oknum Polisi di Hukum Mati Terkait Penggelapan Sabu

Namun kita yang benar-benar melakukan kegiatan jurnalistik sebenarnya pasti juga mengetahui, di lapangan banyak yang mengaku aku “Wartawan atau Jurnalis” hanya dengan berbekal ID card atau kartu wartawan atau surat tugas dan berbagai atribut lain yang dikeluarkan oleh media tertentu yang cenderung “tidak jelas”. Pimpinan medianya/Pemimpin redaksinya/Penanggung jawab redaksinya juga cenderung “tidak jelas”, bahkan kita ketahui tidak pernah berprofesi sebagai wartawan sebenarnya. Medianyapun banyak yang tidak memenuhi persyaratan UU Pers. KEJ “diinjak-injak”, terlebih Peraturan/Aturan Dewan Pers, dinisbikan. Ini realita. Dewan Pers menyebutnya sebagai wartawan abal-abal.

BACA JUGA :  Heboh !! Jelang PON 2024, Gubernur Sumut Sediakan 1000 Wanita-Wanita Cantik

Wartawan abal abal ini bukan mencari berita dan tidak pernah memberitakan. Mereka tidak melakukan kegiatan jurnalistik yang sebenarnya. Tujuannya hanya cari “duit kecil” dengan cara yang sangat jauh dari ‘terhormat’ bahkan memalukan dan dengan mendompleng atribut jurnalis. Sebagian bahkan “dompleng sana dompleng sini” untuk tujuan melakukan perbuatan kriminal pemerasan. Tipe tipe ini bagi saya, “sampah”. Mengotori tugas mulia jurnalis/wartawan. Apakah terhadap “sampah” seperti ini PJI melakukan pembelaan?! Jelas tidak,”Ungkapnya.

Demi mempertahankan nilai kehormatan jurnalis atau wartawan yang sebenarnya, semua rekan seyogyanya saling mengingatkan bahkan memproteksi bila menemukan wartawan abal-abal. Jangan hanya “masa bodoh”. Reformasi 1998 harus tuntas dan menghasilkan jurnalis kritis, handal namun tetap bertanggung jawab. Dan khusus tentang jurnalis anggota PJI, dapat diinformasikan ke hotline 081 330 222 442.

Laporan: Hms

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *