DaerahKriminal

Nelayan Di Bone Diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Bajoe

864
×

Nelayan Di Bone Diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Bajoe

Sebarkan artikel ini

BONE-LENSASATU||Seorang pria yang beprofesi sebagai nelayan berinisial AB (42) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polsek kawasan pelabuhan Bajoe, Bone karena memiliki Narkotika jenis Sabu.

Pria itu ialah AB (42) warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone

Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah menjelaskan bahwa tersangka diamankan oleh anggota Polsek pelabuhan di Kel. Lonrae Jumat (04/11/2022) pukul 15.00 wita

BACA JUGA :  777 CJH Bone Akan Berangkat, Ada Yang Berbeda di Tahun 2023

Kata Kapolres, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat.

“Jadi masyarakat sekitar sana melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AB,” katanya

Dari dasar informasi itulah pihaknya pun melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Pihaknya juga kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Warga Panyula Keluhkan Aliran Air PDAM Bone Tidak Mengalir, Ini Penyebabnya

“Dari hasil introgasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut berasal Tawao, Malaysia yang dijemput langsung oleh yang bersangkutan di Batupa Tawao Malaysia,” ungkapnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai:

– 94 (Sembilan Puluh Empat) paket sabu ukuran kecil

– 3 (Tiga) paket sabu ukuran besar

– 2 (dua) buah sendok takar

– 1 (Satu) buah Handphone Merk Samsung warna hitam

BACA JUGA :  Berikut Pesan Danyon Ichsan Pimpin Apel Pelepasan Purna Bakti dan Personel Mutasi Yon C Pelopor

– 1 (satu) lembar tiket Kapal Tujuan Pare-Pare – Nunukan ( PT. Citra Niaga Mandiri)

– 1 (satu) Buah dompet warna Cokelat dan Uang tunai Sebesar Rp. 11.164.000 ( Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ).

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Reporter : Jumardi

Editor     : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *