Polisi Amankan 1 Tersangka Maling Kabel Telkom, 2 Lagi Buron

MEDAN,LENSASATU.COM – Seorang tersangka pelaku pencurian kabel milik PT. Telkom diamankan Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

Tersangka Juan Bangun (36), warga Jalan Pinus 14, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan sebelumnya diringkus Tim Patroli Aset PT. Telkom Medan saat sedang menggali dan memahat kabel dalam tanah yang berada di pinggir Jalan Tembakau Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Pengeroyokan Yang Terjadi Di Mes Warung Lamongan Lubuk Baja,Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja

Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 cangkul, 2 tembilang, 1 utas tali tambang, 1 sekop, 1 parang bergagang besi, 1 martil, 1 batu asah, 1 gancu, 1 pisau cuter, kabel tanah isi tembaga lebih kurang 5 meter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2088 AFS.

Data yang diterima dari kepolisian menyebutkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Awalnya, pada Kamis (6/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB, tersangka bersama dua temannya masing-masing Rifat (DPO) dan Ivan Tarigan (DPO) menggali kabel milik PT. Telkom yang tertanam di Jalan Tembakau Raya Perumnas Simalingkar. Di lokasi itu juga sedang ada kegiatan pengorekan parit untuk mencegah banjir.

BACA JUGA :  Woow Aksi Demo di Kantor KPU, Massa Gunakan Alphard 2.5 HV CVT Untuk Orasi

Selagi tersangka dan kedua temannya sedang beraksi, Tim Patroli Aset PT. Telkom memergoki aksi tersebut. Tim patroli lalu berupaya meringkus ketiganya. Sayang, Riat dan Ivan Tarigan berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka Juan Sahputra Bangun berhasil diamankan.

Sebelum digelandang ke Polsek Medan Tuntungan, tersangka dan barang bukti sempat diamankan di kantor PT. Telkom di Jalan Prof. H.M. Yamin Medan.

BACA JUGA :  Sat Res Narkoba Polres Wajo Berhasil Menangkap Bandar Shabu Asal Kab. Bulukumba Dan Kab. Bone

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka diamankan terkait kasus pencurian kabel milik PT. Telkom di kawasan Jalan Tembakau Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.


Usai diperiksa secara intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Tuntungan menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan dua pelaku lagi masih kita lacak,” kata Christin.

Reporter : Syafr Malay

Editor : Ainun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *