DaerahSulawesi Tenggara

Kejati Sultra, menerima Berkas Perkara Adik Bupati Kolaka Timur atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

5717
×

Kejati Sultra, menerima Berkas Perkara Adik Bupati Kolaka Timur atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

Lensasatu.com || KENDARI – Berkas perkara Abdul Rahim H. Jangi (Adik Bupati Kolaka Timur) dan Leo Robert Halim telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif, kepada awak media, Kamis, 22 Desember 2022.

Menurut Keyu, berkas kedua tersangka tersebut telah diterima. Meski begitu, Kejati terlebih dahulu harus melakukan penelitian.

Nah, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan, atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
“Penelitian selama 14 hari. Ketika sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Kemudian kita limpahkan,” pungkasnya

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam di Momen Hari Maulid Nabi

Keyu juga menjelaskan, jika masih ada yang kurang lengkap maka penyidik kepolisian akan diberikan petunjuk oleh JPU dalam rangka melengkapi berkas.

“Penahanan tersangka masih kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih lakukan penelitian. Pastinya, berkas kedua tersangka itu sudah masuk ya,” jelas Keyu yang juga Kasi Ekonomi dan Moneter Kejati Sultra.

Lebih Lanjut keyu, soal penyerahan tersangka itu merupakan kewajiban dari penyidik bersamaan dengan barang bukti ketika sudah lengkap. Lalu apakah dilakukan penahanan?, kata Keyu, jika melihat pasal yang dikenakan adalah 263 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Berdasarkan hukum acara pidana di atas lima tahun dapat langsung dilakukan penahanan. “Teman media pasti akan kami infokan perkembangan kedua tersangka ini,” sambung Keyu.

BACA JUGA :  Warga Sebut Program PBB Gratis Rio-Amir Sangat Membantu

Sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah menetapkan tersangka Abdul Rahim H. Jangi karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan direktur utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian Leo Robert Halim juga ditetapkan tersangka karena diduga telah memfasilitasi Abdul Rahim H.Jangi saat melakukan RUPS.

“Pada dasarnya berkas kedua tersangka tersebut sementara kami pelajari,” tandas Keyu.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman SH, MH
membeberkan, selain melaporkan ke Polda Sultra, pihaknya juga telah menggugat di Pengadilan Negeri Kendari, terkait pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang merupakan adik dari Bupati Koltim.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Resmikan Jembatan Bailey di Konawe Utara sebagai Solusi Darurat Banjir

Kata dia, ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPS dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut. Padahal itu tidak benar. Gugatan tersebut terregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor 135/PDt.G/2022/PN Kendari.

Agenda sidang pun ditetapkan 22 Desember pukul 10.00 Wita. Selain Abdul Rahim, lanjut dia, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil.

“Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H.Jangi yang telah melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta,” tutupnya.

Reporter: Samsul
Editor:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *