DaerahSumatera Utara

Kantor Camat Tanjungbalai Kibarkan Bendera Kusam dan Robek, Kok Bisa?

274
×

Kantor Camat Tanjungbalai Kibarkan Bendera Kusam dan Robek, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI, LENSASATU.COM|| Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA :  Perkuat Tali Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, AJP Hadiri Buka Puasa Bersama DPP LAT

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Diantara, Setiap orang dilarang
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pantauan Wartawan di Kantor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terlihat kantor tersebut memasang bendera kusam dan robek, pada hal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang tentang Bendera Merah Putih baik dalam jam naik dan turunnya. Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA :  Perjuangkan Infrastruktur, Bupati Terpilih bersama Pj Bupati Bone Temui Menteri PU

Camat Datuk Bandar Abu said saat di konfirmasi di kantor nya sedang tidak berada di tempat kata salah satu staf yang sedang piket. Saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp perihal bendera tersebut. Camat datuk bandar mengatakan akan mengganti dengan yang lebih baik.

“Terima kasih pak, akan kami ganti dengan yang lebih baik”, jawabnya.

BACA JUGA :  Ketua KPU Lantik 135 Anggota PPK

Reporte: Hendra S

Editor: Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *