DaerahKriminal

5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bone, Satu Diantaranya Perempuan

588
×

5 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Bone, Satu Diantaranya Perempuan

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Personel Sat Res Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Desa Passippo, Kecamatan Palakka dan di Jalan Sungai Asahan, Ponceng, kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang pada Rabu (09/10/2024).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH. MH menyampaikan bahwa, pada penangkapan kali ini, diamankan AS Alias B (23) alamat Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

BACA JUGA :  Pemkab Luncurkan Program SETARA, Ribuan Mahasiswa Konsel Kuliah Gratis di 10 Kampus Sulawesi Tenggara

“Pelaku tertangkap tangan sesaat setelah menggunakan/mengkonsumsi sabu dengan sendirinya dan sisa pakainya itulah yang ditemukan didepan pelaku sebanyak satu paket sabu ukuran kecil bersama dengan satu set bong atau alat hisapnya”, Ujarnya.

Selain pelaku AS Alias B yang di tangkap, seorang Pria berinisial K bin M (21) dan Z alias F (23) alamat Desa Ureng, Kecamatan Palakka juga ikut diamankan pada saat penangkapan.

“K bin M (21) dan Z Alias F (23) ikut diamankan tapi tidak memiliki barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya namun keduanya mengakui kalau sebelumnya sudah sering mengkonsumsi sabu yang didapatkan dengan cara dibeli sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya”, Jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Kolaka Timur Menggelar Acara Ramah Tamah bersama Jajaran Pemda Koltim

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan bahwa, selain mengamankan Tiga pelaku, Personel juga mengamankan dua orang pelaku di jalan Sungai Asahan, Ponceng, kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang.

“Pelaku yang diamankan yaitu A alias J (21) alamat jalan Irian, Kelurahan Manurungge dan seorang perempuan berinisial SSR alias C (19) alamat jalan sungai Asahan, Kelurahan Manurungge Kecamatan Tanete Riattang”, Tuturnya.

BACA JUGA :  Pengesahan APBD Bone 2026 Dikebut, A Muh Salam: Banyak Tahapan Tak Sesuai Regulasi

Dikatakan IPTU Aswar, Pelaku A alias J (21) bersama SSR alias C (19) diamankan namun tidak ditemukan barang bukti sabu.

” Pelaku mengakui sering mengkonsumsi sabu berdua dan terakhir kalinya sehari sebelum ditangkap ditemukan satu bong alat hisap sabunya yang mana sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya”, Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *