Bone, Lensasatu.com || Badan pengawas pemiliha Umum (BAWASLU) Kabupaten Bone mengadakan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Novena. Sabtu (28/1/2023). Yang dibuka lansung oleh anggota Bawaslu Kab Bone Dr. HJ. Ernida Mahmud. Dan dihadiri 27 Ketua dan anggota Pawanwaslu kecamatan se- Kab. bone serta anggota KPU kab. Bone. Nasaruddin Jaelani. S.Pd.
Dalam sambutanya Ernida menyampaikan Kegiatan ini ia memastikan rancangan penataan Dapil yang di usulkan KPU kab. Bone. Ke KPU Ri.
“Penataan Dapil ini Harus memenuhi 7 prinsip. Yaitu prinsip Kesetaraan nila, proporsiona, proporsionalitas, integritas wilayah, satu wilayah yang sama, kohesivitas dan Prinsip Kesinambungan. Dengan harapan tercapainya 1 suara 1 nilai.” Kata Ernida
Dr. Ernida selaku Penangung jawab Tim fasilitasi pengawasan Penataan Dapil Kab. Bone, juga mengharapkan partisipasi masyrakat dalam pengawal penataan dapil dengan masukan masukan agar memenuhi 7 prinsip tersebut.
Sementara di tempat yang sama Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi M. Ridwan Huzaifa juga berharap selama proses penataan Dapil wilayah Kab. Bone tidak terjadi Pelanggaran.
“Khusunya pelanggaran administrasi. Untuk KPU kab. Dapat memperhatikan 7 prinsip tersebut dan tangapan – tangapan stekholder Partai politik dan masyrakat.” Jelas Ridwan.
Selain itu Alwi selaku kordi Pencegahan, partisipasi masyrakat dan Humas (P2H). Bawaslu kab. Bone menyapaikan Bawaslu telah melakukan pencegahan terhadap penataan dapil ini,
diantaranya telah mengeluarkan imbaun kepada KPU kab. Bone untuk taat pada prosedur penataan dapil tersebut serta terus berkoordinasi dengan KPU kab. Bone.
“Kami juga melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan Dapil dan alokasi kursi yang di rancang KPU Kab. Bone. Jelas Alwi.
Reporter : Jumardi
Editor : Agus













