Daerah

BAWASLU Bone: Penataan Dapil Pemilu 2024 Harus Memenuhi 7 Prinsip

395
×

BAWASLU Bone: Penataan Dapil Pemilu 2024 Harus Memenuhi 7 Prinsip

Sebarkan artikel ini

 

 

Bone, Lensasatu.com || Badan  pengawas pemiliha Umum  (BAWASLU) Kabupaten Bone  mengadakan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan

 

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Novena. Sabtu (28/1/2023). Yang dibuka lansung oleh anggota Bawaslu Kab Bone  Dr. HJ. Ernida Mahmud. Dan dihadiri 27 Ketua dan anggota Pawanwaslu kecamatan se- Kab. bone serta anggota KPU kab. Bone. Nasaruddin Jaelani. S.Pd.

 

 

Dalam sambutanya Ernida menyampaikan Kegiatan ini ia memastikan rancangan penataan Dapil  yang di usulkan KPU kab. Bone. Ke KPU Ri.

BACA JUGA :  Meski Sudah Dilarang, SPBU 24.33.1.34 Desa Gadung Toboali Masih Layani Pengerit

 

“Penataan Dapil ini Harus memenuhi 7 prinsip. Yaitu prinsip Kesetaraan nila, proporsiona, proporsionalitas, integritas wilayah, satu wilayah yang sama, kohesivitas dan Prinsip Kesinambungan. Dengan harapan tercapainya 1 suara  1 nilai.” Kata Ernida

 

Dr. Ernida selaku Penangung jawab Tim fasilitasi pengawasan Penataan Dapil  Kab. Bone, juga mengharapkan partisipasi masyrakat dalam pengawal penataan dapil dengan masukan masukan agar memenuhi 7 prinsip tersebut.

BACA JUGA :  Cabor Pencak Silat Resmi di Mulai Sebagai Tanda Pembuka PORPROV ke-14 di Kab.Buton

 

Sementara di tempat yang sama Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi M. Ridwan Huzaifa juga berharap selama proses penataan Dapil wilayah Kab. Bone tidak terjadi Pelanggaran.

 

“Khusunya pelanggaran administrasi. Untuk KPU kab. Dapat memperhatikan 7 prinsip tersebut dan tangapan – tangapan stekholder Partai politik dan masyrakat.” Jelas Ridwan.

 

Selain itu Alwi selaku kordi Pencegahan, partisipasi masyrakat dan Humas (P2H). Bawaslu kab. Bone menyapaikan Bawaslu telah melakukan pencegahan terhadap penataan dapil ini,

BACA JUGA :  Pemkab Konawe Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Rukbasan Kejaksaan Negeri Unaaha.

 

diantaranya telah mengeluarkan imbaun kepada KPU kab. Bone untuk taat pada prosedur penataan dapil tersebut serta terus berkoordinasi dengan KPU kab. Bone.

 

“Kami juga melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan Dapil dan alokasi kursi yang di rancang KPU Kab. Bone. Jelas Alwi.

 

 

Reporter :  Jumardi

Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *