DaerahPolitik

KPU Bone Terbukti Langgar Administratif Pemilu, Pelapor Lanjutkan ke DKPP dan PTUN

552
×

KPU Bone Terbukti Langgar Administratif Pemilu, Pelapor Lanjutkan ke DKPP dan PTUN

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bone, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Administratif Pemilu dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2023

 

Hal tersebut merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di kantornya JL. Langsat, kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone, Senin (13/2/2023).

 

 

” Menyatakan Terlapor (KPU Bone) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu,” Kata majelis hakim Dr. Hj. Jumria, S.Pd, M.Pd sebagai Ketua

 

selanjutnya, “Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulang atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan.” Ucapnya.

BACA JUGA :  Dilaporkan Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kornolgisnya 

 

 

Pembacaan putusan Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu ini dihadiri Dr. Hj. Ernida Mahmud, S.P, M.P, Maming Genda, S.H, M.H., M. Ridwan Huzaifah, S.H, dan Alwi, S.E masing masing selaku anggota.

 

Dan juga dihadiri oleh Pelapor Malil Kulul Hakulul Mubin sementara dari pihak KPU hanya dihadiri oleh Harmita didampingi Dr. Yusdar diluar Ruang sidang selaku Saksi

 

Sementara Malil selaku pelapor menanggapi keputusan Bawaslu cukup Puas dan Ia akan tetap menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN

BACA JUGA :  Alasan Ketua Fraksi Nasdem dan Gerindra Walk Out Rapat Gabungan Komisi: Melecehkan Lembaga

 

“saya fikir Bawaslu objektif dalam menilai dan mengungkap fakta persidangan. Namun ada beberapa yang menjadi kesimpulan atau tuntutan yang saya bacakan di persidangan tidak terpenuhi. Untuk itu saya berencana untuk menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN.” Kata Malil

 

Sebelumnya laporan itu diajukan oleh Malil pada hari Senin (30/01/2023). Terkait keterlambatan Informasi Pengumuman Hasil Seleksi wawancara calon PPS

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Bone Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Persetujuan Penetapan Ranperda APBD TA 2023 

 

Yang mana pengumuman tersebut di jadwalkan pada tanggal 21 s.d 23 Januari 2023. Namun baru diumumkan pada tanggal 24 Januari 2023 serta tidak adanya transparansi nilai hasil Tes wawancara tersebut.

 

Salah satu komisioner Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone, yang coba dikonfirmasi oleh lensasatu.com. menanyakan selain Teguran apakah ada Sanksi Lain diberikan KPU Bone. Alwi menjawab dengan singkat ” Tidak ada hanya Teguran tertulis.” Jawabnya.

 

Reporter, Jumardi

Editor, Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *