BONE-LENSASATU.COM||Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin bersama kementerian LHK direktorat jenderal PHL gelar Sosialisasi Peraturan Perizinan Pemanfaatan Hutan Selasa 11/10/2022 di salah satu hotel kabupaten Bone,
Andi Akmal Menilai perlunya mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan kawasan hutan. Hal ini guna menghindari kesalahan informasi antara masyarakat dan pemerintah di daerah terkait izin penggunaan kawasan hutan.
Diketahui bahwa Indonesia adalah negara ke delapan terluas hutan tropis dengan luas 92 juta hektar
“Pemerintah dan DPR berharap sinkronisasi TORA dan perhutanan sosial, ini di perlebar karena kita ingin melalui skema ini rakyat kita mendapatkan hak untuk mengelola hutan sambil menjaga tentunya,” Tutur Andi Akmal
Dikatakan Andi Akmal, Menjaga hutan adalah kewajiban kita semuanya jika merusak hutan pasti kita juga yang akan merasakan dampaknya apakah banjir, lonsor dan lain lain, sumber mata air kita juga pasti akan habis.
Anggota DPR RI fraksi PKS ini menjelaskan, Ini adalah salah satu bagian sosialisasi kepada masyarakat yang berdomisili disekitar hutan bagaimana perijinan untuk pemanfaatan hutan dalam bentuk TORA atau dalam bentuk Perhutanan Sosial.
” Misalnya satu kelompok bermohon 5 hektare kalau 10 orangkan 50 hektare kan, itu bisa sampai beratus Hektare. Tapi yang bermohon masyarakat disekitar hutan. ” jelasnya

Salah satu Wakil rakyat DPR RI yang rajin silaturahmi dan mendengarkan aspirasi masyarakat Bone mengajak, Sambil menjaga hutan kita agar tetap lestari kita gunakan untuk penanaman kopi misalnya, kakao tapi tetap tidak merusak daripada hutan itu dan bisa digunakan sampai waktu 30 tahun.
“Ini bagian dari bagaimana kita ingin hutan ini bisa digunakan secara legal oleh masyarakat jangan secara ilegal sehingga mereka tidak mendapatkan kriminalisasi tapi resmi.” Ungkapnya
Risnomorti Chandra dari kementerian LHK mengatakan, Bentuk bimbingan dan pelatihan ini diharapkan ada keterbukaan informasi dan juga peningkatan kapasitas dari masyarakat
“Saya berharap akses masyarakat yang berdomisili disekitar hutan untuk kembali mengelola hutan itu sangat terbuka, dan aturan main dikehutanan itu sangat lengkap.” Ucapnya
“Melalui Bimtek ini dengan cara bertemu langsung dengan masyarakat bisa membuka wawasan, Bahwa ada akses yang harus dia kembangkan dan harus dia peroleh jika mau memanfaatkan kawasan hutan dalam konteks pengelolaan bukan dalam konteks kepemilikan.” Tambahnya
Salah satu peserta yang berasal dari Kec. Awangpone, mengapresiasi kegiatan Bimtek Peraturan Perizinan Pemanfaatan Hutan,
Banyak manfaat yang saya dapatkan setelah mengikuti kegiatan bimtek ini, bagaimana mendapatkan perizinan untuk mengelola hutan lindung secara Legal, hal diungkapkan A. Ushan
” Karena adanya bimtek ini memberikan pemahaman kepada saya bagaimana saya dapat mengelola hutan lindung secara legal dan tidak berbenturan dengan hukum.” Ucapnya
Reporter : Jumardi
Editor : Agus













