LENSASATU.COM – BONE|| Data penerimaan bantuan Mesin perahu nelayan berbahan bakar Gas BBG di Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diduga bermasalah data dari penyuluh dan data dari kementerian tidak Singkron.
Pasalnya dari 109 orang penerima, data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) namun yang di berikan oleh penyulu cuman 98 orang calon penerima.
Hal ini telah diungkapkan langsung oleh AN kepada wartawan, Senin (5/12/2022). bahwa diduga terjadi penyelewengan data, diluar dari data Kementerian yang telah dikeluarkan.
Ia menduga ada oknum Dinas Perikanan yang sengaja memberikan data berbeda ke penyuluh. Bukan data dasar yang merupakan keputusan Kementerian.
Oknum dimaksud adalah A.Ambrawati, S.Pi, M.Si, menjabat sebagai sub koordinator di Bidang Kenelayanan di Dinas Kelautan Dan Perikanan kabupaten Bone.
Berdasarkan laporan langsung dari tim Andi Yuliani Paris (AYP) anggota komisi VII DPR RI, Bantuan mesin perahu nelayan BBG dari Kementerian ESDM tersebut memang merupakan aspirasi AYP.pada data tersebut ditemukan selisih hingga sebelas orang.
“Oknum ini diduga memberikan data ke penyuluh yang mana data tersebut diduga tidak sesuai data dari Kementerian ESDM,”
Kata AN, Tapi kami yakin tak akan bisa dia ganti, karena keputusan DPR RI bersama konsultan dari Kementerian, tak akan ada pergantian dalam proses penyaluran.
” Karena setelah penyaluran bantuan berakhir, maka berapapun bantuan yang tersisa akan kembali ke pusat untuk dibicarakan, antara komisi VII dan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).” Ungkapnya
A. Amra yang coba dikonfirmasi Lensasatu.com terkait adanya data penerimaan bantuan mesin nelayan yang diberikan ke penyuluh yang diduga tidak sesuai dengan data dari Kementerian ESDM, tersebut melalui sambungan telpon namun tidak di jawab.
Sekretaris Dinas Perikanan Bone, A Sukiman yang dikonfirmasi, tak menampik soal adanya selisih pada data penerima bantuan sebagaimana dijelaskan AN, kata dia, khusus di Pattiro Sompe memang belum diundang.
” Memang di situ menurut info dari anggota, ada beberapa yang bermasalah, karena KUSUKAnya pembudidaya, sementara inikan (bantuan -red) untuk nelayan, jadi kalaupun ada namanya dari Kementerian, tapi kalau KUSUKAnya pembudidaya itu juga tak dikasi, ” kata A. Sukiman.
Sekedar diketahui, KUSUKA adalah singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, kartu ini dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Seakan sudah menebak pihak Dinas akan beralasan seperti itu, AN yang dikonfirmasi lebih dulu mengatakan kalaupun ada persyaratan yang belum lengkap. Setidaknya dipanggil saja dulu.
” Kalau sudah datang dan tak memenuhi syarat, kan akan tertolak dengan sendirinya oleh sistem, yang jelas panggil dululah, kasih haknya masyarakat.” Ucap AN
Reporter : Jumardi
Editor : Agus













