Daerah

Bawaslu Bone teruskan dugaan Pelanggaran Netralitas oknum Lurah dan Kepala Desa ke Polres

542
×

Bawaslu Bone teruskan dugaan Pelanggaran Netralitas oknum Lurah dan Kepala Desa ke Polres

Sebarkan artikel ini

Bone, Lensasatu.comHasil rapat pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Bone yang digelar. Kamis, (10/10/2024) sekitar pukul 14.00 hingga 16.30 wita kemarin

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran pemilihan oknum Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Bone.

Nur Alim Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone menjelaskan bahwa, selama satu minggu penuh Gakkumdu telah melakukan proses klarifikasi kepada berbagai pihak serta meminta keterangan ahli.

BACA JUGA :  Bank Sulselbar Hadirkan Sentra UMKM dan Launching QRIS DiBone

Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN dan netralitas Kepala Desa juga terdapat dugaan pelanggaran pidananya.

” Keputusan diambil setelah dilakukan rapat pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu Kabupaten Bone terkait bukti, keterangan berbagai pihak mengenai fakta-fakta yang ada.” jelasnya.

Bawaslu Bone baru saja menyerahkan dua berkas penerusan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE serta LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE.

BACA JUGA :  Kebakaran di Wajo Hanguskan Sejumlah Rumah Warga dan Kendaraan Roda Dua, Ini Penyebabnya

” Dugaan pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang mengatur pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, ” Pungkasnya

BACA JUGA :  Kadin Sultra Paparkan Potensi Pengembangan Ekonomi pada Workshops Pasar Modal

Dikesempatan yang sama, Alwi Ketua Bawaslu Bone berharap ini menjadi perhatian kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga tindakan selama Pemilihan tahun 2024 berjalan.

“Kedepannya seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya, karena dalam proses pemilihan semua berpotensi melanggar tindak pidana” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *