DaerahKriminal

Beli Sabu Melalui Instagram, 3 Pelaku Diamankan di Polres Bone

1229
×

Beli Sabu Melalui Instagram, 3 Pelaku Diamankan di Polres Bone

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (09/12/2024) pukul 02.00 wita lalu.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, diamankan tiga orang pelaku yakni JB (25) alamat BTN Dirs, Kelurahan Bukaka, H (42) alamat Jl. Mangga, Kelurahan Macege dan S (30) alamat Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege.

“Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan tehadap pelaku JB yang tertangkap tangan sedang menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan sementara dipegang di tangan kanannya, ” Ungkapnya

BACA JUGA :  PWI Provinsi Sul - Sel Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar dan Lanjutan, Ini Aturan Yang Belum di Pahami

Kemudian lanjut kata IPTU Aswar, ” dari pengakuannya, sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari H dengan tujuan untuk diantarkan kepada H yang awalnya memesan sabu kepada pelaku”, Ujarnya.

Atas keterangan tersebut, masih kata Kasat, Personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H dipinggir Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege.

Yang mana dalam penguasaannya kembali ditemukan barang bukti berupa Satu sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening diduga sabu, Satu batang pireks kaca dan Satu Unit Handphone yang digunakan untuk bertraskasi sabu.

BACA JUGA :  Tingkatkan produktivitas pertanian, Kementan bersinergi Andi Akmal Pasluddin Gelar Bimtek di Bone

“Kemudian dari keterangan pelaku H, sabu yang ditemukan dalam penguasaanya diperoleh dari A sebanyak Satu sachet ukuran kecil seharga satu juta rupiah, sedangkan sabu yang sebelumnya ia serahkan kepada pelaku JB adalah sabu yang ia peroleh dengan cara system tempel dengan berkomunikasi dan diarahkan oleh pelaku S”, Jelasnya.

Setelah itu, disebutkan IPTU Aswar, Personel kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S di Jalan Agus Salim tepatnya didalam rumah kostnya yang dalam penguasaannya hanya ditemukan Satu HP yang digunakan untuk bertransaksi sabu dan mengakui kalau benar dirinyalah yang telah memperantarai pelaku H memperoleh sabu yang sebelumnya ia peroleh juga dengan cara system tempel melalui akun Instagram @P.

BACA JUGA :  Pergantian Tahun Kemarin, Satlantas Polres Bone Siaga Penuh Urai Kepadatan Lalu Lintas

“Maka atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk A dan pemilk Akun Istagram @P masih dalam pengejaran”, Terangnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *