BONE, LENSASATU.COM – Anggota Satlantas Polres Bone menindak pengendara di bawah umur yang tengah kedapatan mengendarai sepeda motor di jalan raya
Pengendara dibawa umur melintas di Jalan Petta Ponggawae (Depan Pos Terpadu) Watampone Kabupaten Bone, Senin (08/05/2023).
Hal itu dilakukan Kasat Lantas Polres Bone, AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H saat usai Pelaksanaan Apel Pagi Di Lapangan Merdeka Watampone.
AKP Desy mengatakan bahwa, masih banyak menemukan pengendara dibawah umur yang melintas dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas
“Seperti tidak menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.” Ucapnya
Dalam kegiatan tersebut Ia menindak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm.
Lanjut kata Desy, Sebelum diberikan teguran, Dia juga berupaya memberikan pemahaman tentang tata tertib lalu lintas kepada mereka.
“Agar mereka paham dan mengerti dampak bahayanya bagi dirinya dan orang lain,” terang AKP Desy.
Menurut Desy, dibutuhkan kehadiran orang tuanya untuk memberikan arahan sekaligus mengingatkan bahaya mengendarai kendaraan yang masih dibawah umur,
“Baik itu bagi diri sendiri maupun orang lain karena disini Bimbingan orang tua sangat diperlukan” pungkasnya.
Reporter : Jumardi
Editor : Red













