Bone, LensaSatu.com ||Senin, (03/11/2025). Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa Jounder yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, kini memicu tanda tanya besar.
Pasalnya, alat tersebut justru ditemukan berada di Desa Lompu, Kecamatan Cina, tepatnya di Dusun Bulu Tinco, wilayah yang bukan penerima sah bantuan itu.
Kepala Desa Lompu, Abdul Rahim, saat dikonfirmasi oleh LensaSatu.com, mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran bantuan Alsintan di desanya.
“Sampai hari ini belum ada kelompok tani di Lompu yang menerima bantuan Alsintan. Memang ada proposal masuk, tapi belum ada kepastian atau realisasi,” ujarnya.
Namun, informasi berbeda datang dari salah satu warga setempat. Ia membenarkan keberadaan Jounder di wilayahnya.
“Memang ada alat pertanian masuk di Lompu, tapi bukan milik kelompok tani sini. Dan yang urus masuknya itu Pak Sucipto dari pertanian,” ungkap warga tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, H. Sucipto Langsang, SP, Kepala Penyuluh Pertanian Kabupaten Bone dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), membenarkan bahwa alat tersebut milik kelompok tani di Kecamatan Barebbo.
“Ada memang sopir traktor roda empat yang tinggal di sana, tapi alatnya milik kelompok dari Barebbo,” kata Sucipto. Saat dikonfirmasi Pada Jumat (31/10/2025).
“Kebetulan alatnya belum dipakai di Barebbo, jadi sementara digunakan di tempat lain dulu.”tambahnya
Namun, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah diperbolehkan bantuan pemerintah disimpan atau digunakan di luar wilayah penerimanya hanya karena alasan teknis seperti domisili operator?
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Alsintan, bantuan semacam ini diberikan secara kelembagaan, bukan kepada individu.
Artinya, penerima sah adalah kelompok tani atau Gapoktan yang telah diverifikasi dan tercantum dalam SK penerima bantuan.
Alat harus berada dan digunakan di wilayah kerja penerima bantuan.
Dilarang dipindahkan atau digunakan di luar lokasi tanpa izin resmi dari Dinas TPHP.
Tujuan dari aturan ini adalah memastikan Alsintan benar-benar digunakan untuk mendukung aktivitas pertanian kelompok tani penerima, bukan untuk kepentingan pribadi atau di luar wilayah kerja mereka.
Praktik penyimpanan atau penggunaan Alsintan di lokasi lain tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan bantuan pemerintah.
Hal ini berpotensi memicu:
Penarikan kembali alat oleh dinas terkait,
Evaluasi terhadap kelompok penerima, bahkan Sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.
Selain itu, alasan “sopir tinggal di Kecamatan Cina” tidak cukup kuat secara aturan. Sopir hanya berstatus operator, bukan pemegang hak atas bantuan.
Penyimpanan di luar wilayah resmi justru berisiko menghambat akses petani penerima manfaat di Barebbo dan menimbulkan kecemburuan sosial antar kelompok tani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas TPHP terkait:
Nama kelompok tani penerima bantuan Alsintan di Barebbo,
Ada atau tidaknya izin tertulis pemindahan alat ke wilayah lain, Dan kapan alat tersebut akan difungsikan kembali di lokasi penerima sesuai peruntukannya.
Sementara itu, publik berharap Dinas Pertanian Kabupaten Bone segera melakukan klarifikasi dan evaluasi agar bantuan Alsintan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.















