Daerah

Bone Darurat ODJG, Kasatpol PP: Masyarakat Harus Turut Ambil Tindakan

627
×

Bone Darurat ODJG, Kasatpol PP: Masyarakat Harus Turut Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini

BONE-LENSASATU.COM||Rabu,12/10/2022 lalu Seorang pria diduga mengalami Gangguan Jiwa yang menimbulkan keresahan di masyarakat Bone

Bahayanya, orang gila tersebut sering melakukan hal-hal yang cukup membahayakan pengendara jalan, Seperti yang terjadi Jl. Hos Cokroaminoto, Kec. Tanete Riattang Barat,

Pria tersebut merusak sebuah mobil yang terparkir di depan SMA 13 dengan cara menendan berkali kali

Kejadian tersebut sempat diabadikan salah satu pengendara yang melintas dan viral di media sosial.

Terlihat dalam video tersebut, pria yang menendang mobil hingga penyok terlihat tak memakai baju dan memakai celana pendek. Pelaku diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Salah satu netizen yang menaggapi video tersebit mengatakan, ” kok hanya divideokan, kenapa tidak diamankan?”

BACA JUGA :  Disdukcapil Bone Jemput Bola di Kecamatan Terjauh, Begini Respon Masyarakat

Kasatpol PP Bone, A. Akbar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan (WA) membenarkan jadian tersebut.

“Ini orang gila yang melakukan kegiatan pengrusakan. Seharusnya masyarakat melihat itu harus mengambil tindakan, situ juga ada anggota, tidak tahu anggota Satpol PP yang jaga melihat atau tidak,” ungkap Kasatpol PP

Menyangkut penanganan orang gangguan jiwa ini menurutnya, bukan merupakan kewenangan Satpol PP, namun kewenangan instansi terkait.

“Anggota Satpol PP tidak mempunyai senjata bahkan dapat membahayakan petugas. Seharusnya yang tangani ODGJ ini yaitu, pihak rumah sakit atau Dinas Sosial, kami (Satpol PP, red) hanya sifatnya mengkoordinasikan,” terangnya.

Akbar mengungkapkan, sesuai informasi yang diterima, pemilik kendaraan memaklumi aksi pengrusakan oleh seorang pria yang mengalami gangguan jiwa tersebut.

BACA JUGA :  Kendalikan Stunting, Brimob Yon C Turun lansung Bagikan Makanan Penambah Gizi Balita dan Bumil

Terkait ODGJ yang menimbulkan keresahan di Masyarakat, Sekertaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Kabupaten Bone, Drg Yusuf mengatakan bahwa tindakan kekerasan, menggelandang dan sebagainya tidak serta merta bisa dikategorikan ODGJ.

“Untuk memvonis orang dalam gangguan jiwa itu perlu ada observasi dan assesmen yang dilakukan oleh Dokter ahli jiwa,” terangnya, Kamis (13/10/2022).

Kecuali, lanjutnya, yang bersangkutan ada data – data sebelumnya bahwa pernah dirawat terkait sakit jiwa.

“Terkait penanganannya, harus lintas sektor. Kalau ancaman kemanan, ada TNI, Polisi, Satpol PP. Terkait kesehatannya ada kami di kesehatan. Penanganan sosial seperti menggelandang, ada Dinsos,” tuturnya.

Ketika sudah diintervensi, sudah stabil, tambah Drg Yusuf, terkait masalah pekerjaan, ada Dinas Ketenaga Kerjaan di situ.

BACA JUGA :  Gebyar Pertanian, Kadis TPHP A. Asman Siapkan Total Hadiah 40 Juta

Dia berharap semua sektor untuk bisa terlibat langsung dalam hal ini, terlebih lagi gelandangan – gelandangan yang diduga ODGJ di Kabupaten Bone mulai meresahkan masyarakat.

Plt. Kadis Sosial Dr. Ir. H. Khalil yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan telah berkoordinasi dengan Satpol-PP dan Dinas Kesehatan.

” Sejak dari kejadian kemarin, kami dari pihak Dinsos sdh berkoordinasi dgn Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Dan hari ini Insya Allah ODGJ akan di bawah ke Makassar RS. Dadi tuk direhabilitasi. ” Tulisnya

 

 

Reporter : Jumardi

Editor     : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *