Kendari – LENSASATU.COM || BPJS Kesehatan Cabang Kendari menggelar Rekonsiliasi Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN) Daerah dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah untuk Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss-Bell Kendari, Senin (15/12/2025).
Rekonsiliasi tersebut bertujuan memastikan akurasi dan keselarasan data iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kendari, Rinaldi Wibisono, S.Farm., Apt., serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Kendari.

Acara dibuka Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, S.TP., S.H., M.Si. Dalam sambutannya, Amir Hasan menegaskan bahwa rekonsiliasi data merupakan langkah strategis untuk meminimalkan potensi selisih iuran sekaligus menjamin kelancaran layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Validitas dan kesesuaian data iuran menjadi kunci utama agar layanan JKN berjalan tanpa kendala administratif. Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari dalam mendukung program JKN. Hingga saat ini, hampir seluruh kewajiban iuran tahun 2024 dan 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain itu, Amir Hasan memaparkan capaian kepesertaan JKN yang menunjukkan progres signifikan menuju Universal Health Coverage (UHC). Di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, cakupan kepesertaan tercatat mencapai 100,94 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 88,53 persen. Sementara di Kota Kendari, cakupan kepesertaan per Desember 2025 mencapai 99,46 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 80,62 persen.

“Capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat terlindungi program jaminan kesehatan,” Tambahannya.
Editor :red














