Bupati Bone: Ikuti Regulasi Tanggalkan Semua fasilitas Negara saat Cuti

 

BONE-LENSASATU.COM||141 desa di kabupaten bone kembali bertarung untuk pilkades serentak gelombang kedua November 2022 mendatang.

 

Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa melaksanakan Penyerahan Surat Izin Cuti Kepada Kepala Desa dan Rekomendasi ASN yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa Periode tahun 2022-2028.

 

Penyerahan tersebut di gelar di Gedung Aula Lateya Riduni, Kompleks Rujab Bupati Bone, Jl Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone, Jumat (23/09/2022).

 

Sebanyak 94 kepala desa(kades) incumbent yang menerima surat cuti dan 24 ASN yang menerima rekomendasi guna maju di Pemilihan Kepala Desa(Pilkades)

 

Bupati Bone DR. H. A. Fahsar M. Padjalangi, dalam arahannya mengatakan, Saya yakin dan percaya kerja kerjanya Bapak/Ibu selama 6 tahun itu ini dinilai masyarakat dan masyarakat pasti tau

BACA JUGA :  Jalan Santai Bersama Gemoy-nya Kendari Berhadiah Umroh Dan Sepeda Motor, Yuk Segera Daftar

 

” Seperti yang pernah saya sampaikan dulu bahwa kalau ada incumben yang kalah berarti dia memang jelek karena selama 6 tahun anda memimpin melakukan pembangunan selama 6 tahun anggaran yang dipergunakan juga sangat luar biasa. ” Tutur Bupati

Karena kata A. Fahsar, Coba bandingkan dengan yang lalu sebelum ada bantuan desa tidak ada yang bisa dikerjakan Pak desa tapi Masi dicintai warganya.

 

Dikatakan Bupati, Anggaran yang dititipkan negara kepada Bapak/Ibu untuk membangun desa melakukan bantuan desa dan itu adalah bagian dari membangun masyarakat.

 

“Jadi saya berfikir kalau ada incumbent yang tidak bisah terpilih kembali berarti memang jelek bukan berarti dia tidak bisa dilawan. ”

 

Kepala Desa yang akan maju di Pilkades juga diingatkan tuk menanggalkan semua Fasilitas negara yang gunakan disaat cuti

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Kamtibmas Diperingatan May Day, Ini Yang Dilakukan Danyon Brimob Bone.

 

“Setalah surat cuti ini terlaksana saya ingatkan Bapak Ibu, selama bapak ibu cuti fasilitas fasilitas sebagai kepala desa itu ditanggalkan termasuk mobil layanan sosial ditanggalkan dulu karena itu mobil desa kasihmi dulu ke pejabat plt Desa. ” Tandasnya.

 

Sementara Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, juga menekankan Bapak/ibu kades kalian ini adalah incumbent sesuai regulasi yang telah disampaikan bahwa Bapak Ibu harus cuti

 

Cutinya itu berlaku bukan hari ini tapi berlaku pada saat bapak ibu ditetapkan sebagai calon kepala desa, mulai dari situ sampai selesainya pemilihan

Dijelaskan Wabup, Yang dimaksud dengan cuti, kepala desa itu tidak boleh lagi berlaku seperti kades,

 

Seperti yang dikatakan Bupati jangan dulu dipakai itu mobil layanan sosial dipakai keliling keliling karena cuti maki, tapi sekarang Masi bisa. Tapi pada saat cuti ditanggalkan semua.

BACA JUGA :  Balapan Perahu Kantinting Semarak HJB 693

” jika bapak masih pakai pada saat cuti, itu pasti orang akan persoalkan, saya minta jangan ada yang main main dalam hal ini, karena hari ini tidak Adami lagi jago bintang dua saja kalau dia salah diproses apalagi tidak ada bintangnya. ” Tegas Ambo Dalle.

 

Di katakan, bagi incumben tidak ada kata lain selain kata harus menang, bagi Asn yang mau maju bertarung di Pilkades jangan permalukan Pak Sekda.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati, hadir Kepala Dinas PMD Bone Drs. Andi Gunadil Ukra, M.M., plt. Kepala BKPSDM Bone Drs. Andi Mappangara, M.M.

 

Reporter : Jumardi
Editor      : Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.