Daerah

Cegah Pemalsuan Dokumen, Pemprov Sultra Dorong Perangkat Daerah Perluas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik

665
×

Cegah Pemalsuan Dokumen, Pemprov Sultra Dorong Perangkat Daerah Perluas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendorong perangkat daerah memperluas pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi sebagai upaya mencegah pemalsuan dokumen.

KENDARI – LENSASATU.COM || Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendorong perangkat daerah memperluas pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi sebagai upaya mencegah pemalsuan dokumen.

Penerapan TTE pada surat dinas dan dokumen layanan publik menjadi fokus rapat koordinasi yang digelar Diskominfo Sultra di Hotel Plaza Inn Kendari, Rabu (4/11/2026). Dalam rapat tersebut, Bidang Persandian Diskominfo Sultra bersama perangkat daerah mengevaluasi proses pendaftaran dan penggunaan TTE serta membahas kendala penerbitan sertifikat elektronik.

BACA JUGA :  Demi Bahan Pokok, Puluhan Warga Bone Rela Antre di Pasar Murah

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. H. Pahri Yamsul, M.Si., membuka rapat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra. Saat membacakan sambutan Sekda, Pahri menjelaskan bahwa TTE tersertifikasi memungkinkan penerima dokumen memeriksa identitas penanda tangan dan mengetahui apakah isi dokumen berubah setelah ditandatangani.

“TTE tidak hanya mendukung kelancaran administrasi perkantoran dan persuratan elektronik, tetapi juga layanan penerbitan dokumen strategis seperti e-ijazah di sektor pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaan dan penggunaannya harus dilaksanakan secara tertib, terstandar, aman, dan berkelanjutan,” kata Pahri.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Rakor Bersama KPK

Sekretaris Diskominfo Sultra, Wa Ode Iis Indriyani SG, S.E., yang mewakili Kepala Dinas, meminta setiap perangkat daerah segera menetapkan pejabat penanda tangan dan agen TTE. Ia juga meminta perangkat daerah mempercepat proses penerbitan sertifikat elektronik agar penggunaan TTE dapat diperluas dari surat dinas hingga dokumen layanan publik.

Wa Ode Iis mengingatkan perangkat daerah agar menjaga kerahasiaan kunci privat yang digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik serta mematuhi standar keamanan dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021. Jika muncul kendala teknis atau terjadi mutasi pejabat penanda tangan, perangkat daerah diminta segera berkoordinasi dengan Bidang Persandian Diskominfo Sultra.

BACA JUGA :  KMPB, Pengabdian Anak Milenial Dalam Membantu Masyarakat yang Membutuhkan

Menurutnya, evaluasi berkala diperlukan agar penerapan TTE dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berjalan aman di seluruh perangkat daerah. Pemprov Sultra berharap hasil rakor menjadi dasar untuk menindaklanjuti kendala yang dihadapi perangkat daerah, sehingga dokumen layanan publik dapat diterbitkan lebih cepat dan masyarakat dapat memeriksa keasliannya.

Editor:redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *