Di Duga Pihak Terkait Kesan Tutup Mata ,Pertambangan Galian C Di Kecamatan Tambang Desa Terantang Tidak Mengontongi Izin

KAMPAR,LENSASATU.COM||Pantauan langsung oleh awak media di sepanjang aliran sungai kampar banyak terjadi pertambangan ilegal galian c / quari yang tidak memiliki izin khususnya di desa terantang kecamatan tambang, Kabupaten kampar, Kamis (7/7/2022).

Informasi yang di dapat dari masyarakat desa terantang mengatakan kepada awak media, “Setiap harinya di desa ini khususnya desa terantang ada aktifitas pertambangan galian c / quari setiap harinya, Ada yang membeli dari perusahaan dan ada juga yang membeli untuk umum, Kami sebagai masyarakat desa terantang sangat di rugikan dengan adanya aktifitas pertambangan ilegal tersebut. Di tambah lagi kalau mobil sudah selesai muat jalan – jalan di sini basah dan licin belum lagi jalan yang dulunya bagus sekarang jalannya sudah rusak dan berlubang akibat dari aktifitas pertambangan tersebut. Bukan hanya mobil kecil saja yang masuk, mobil bermuatan besar dari perusahaan juga mengambil batu kerikil disini ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya”.

BACA JUGA :  Mobil Innova Masuk Ke Areal Sawah di Pidie, Ini Identitas Pengemudi dan Kronologisnya

Tidak hanya di desa terantang saja yang melakukan aktifitas pertambangan ilegal tersebut, Sudah menjadi rahasia umum aktifitas pertambangan ilegal di sepanjang aliran sungai kampar kecamatan tambang.

Sudah jelas dalam aturan pertambangan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral di jelaskan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

BACA JUGA :  Andi Akmal Palsuddin Dorong Pemerintah Agar Menegakan Harga Jagung sesuai HPP di Kabupaten Bone

Selain izin IUP dan IPR, Pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Galian C adalah proses pertambangan mineral bukan logam atau batuan yaitu pertambangan tanah atau batu dan pasir baik di lakukan di darat atau di sungai dengan menggunakan peralatan sederhana hingga peralatan berat seperti ekskavator dan lain-lainnya.

BACA JUGA :  Dihadapan Para Pemimpin Negara G20 Presiden RI Joko Widodo Dengan Bangga Menyebut Indonesia Sebagai Negara Maritim

Bagi aparat penegak hukum polda riau segera menertibkan aktifitas tambang ilegal galian c / quari yang tidak memiliki izin di kecamatan tambang khususnya di desa terantang, Di karenakan adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dari hasil pertambangan ilegal tersebut.

Rilis    : Wahid Al Farni
Editor : admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.