BANGKA, LENSASATU.COM- Dugaan adanya gudang penyimpanan pasir timah dan penggorengan timah ilegal milik Ats yang berada di dekat SMAN 1 Desa Baturusa Kec Merawang Kab Bangka ternyata sempat mengurus ijin ke kantor desa, terkait perijinan apa yang diurus kepala desa Baturusa tidak dapat menjelaskan.
Hal ini diungkapkan oleh kepala desa baturusa junaidi saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya oleh media ini terkait keberadaan gudang pengumpulan sekaligus penggorengan pasir timah yang diduga tidak memiliki izin.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (05/05) kepala desa baturusa zunaidi mengatakan mungkin ada dengan kades sebelumnya.
“mungkin ada dengan kades sebelum, ijin seperti apa saya tidak bisa menjelaskan”, ucap junaidi
Sementara di tempat lain Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (05/05) belum menjawab hingga berita ini di publish.
Hingga berita ini di publish Atus (red-ats) dan Novi (red- NV) belum bisa di konfirmasi terkit ijin apa yang di urus di kantor desa Baturusa.
Reporter : ALDO