BONE, LENSASATU.COM – Diduga Penambangan yang dilakukan di lokasi PT. Andry Bintang Cemerlang di Desa Congko kecamatan Barebbo kabupaten Bone yang diduga dilakukan oleh Pihak Kepala Desa
Dalam Hal ini Pihak Kepala Desa Yaitu Suami bernama Idris melakukan penjualan umum tanpa persetujuan dari perusahaan yang peruntukannya industri
Menurut pengusaha tambang legal di sekitar lokasi, aktifitas tersebut telah berlangsung lama dan sempat dikeluhkan beberapa kali.
“Itu tidak ada izinnya, pernah distop tapi entah kenapa jalan lagi,” sebut sumber, Sabtu (16/11/2024).
Mursalin Jalil Selaku Kuasa Hukum PT. Andry Bintang Cemerlang membenarkan hal tersebut. PT. Andry sampai saat ini belum melakukan aktivitas produksi.
Karena kata Mursalin, masih dalam tahap pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta masih dalam tahap pembebasan lahan warga dengan melakukan pengukuran tanah dan menperifikasi dokumen kepemilikan masing masing pemilik tanah.
” Terkait dengan aktifitas penambangan yang diduga dilakukan dan dikaitkan dengan kepala desa congko, jika itu benar terjadi maka itu dilakukan bukan atas persetujuan PT. Andry, ” Kata Mursalin Saat dikonfirmasi.
Selain itu, PT. Andry TDK pernah membuat kesepakatan dengan siapapun termasuk kepala desa congko yang memperbolehkan untuk menambang sendiri dan menjual sendiri, apalagi dijual bukan untuk industri.
” PT.Andry hanya pernah membuat kesepakatan yang juga turut ditandatangani kepala desa congko terkait penggunaan tenaga kerja lokal dan kerjasama penggunaan alat, ” Ungkapnya.
Idris yang dikonfirmasi terkait aktivasi tambang tersebut melalui cheat Whatsapp pribadinya, tidak direspon hingga berita ini diterbitkan.