Daerah

Dinas Dukcapil Kerjasama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, Beri Solusi Permasalahan Administrasi Perkawinan

897
×

Dinas Dukcapil Kerjasama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, Beri Solusi Permasalahan Administrasi Perkawinan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Andi Saharuddin memberikan Pencatatan Perkawinan dan Administrasi Kependudukan kepada Peserta

BONE, LENSASATU.COM Pada Hari Jumat, 5 Juli 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bone menyelenggarakan terintegrasi Isbat Nikah, Pencatatan Perkawinan Administrasi Kependudukan.

Kegiatan yang digelar di Desa Biccoing Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Hadir Rombongan Dari Mahkamah Agung RI, Bappenas, Ketua Pengadilan Agama Prov.Sulsel, Pj.Bupati Bone, Ketua Pengadilan Agama Watampone, Kadis Dukcapil kab.Bone..

Pelayanan terintegrasi Isbat Nikah ditujukan kepada para pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki kelengkapan dokumen seperti buku nikah dan kartu keluarga.

BACA JUGA :  Lantik Pengurus DPC APDESI Kabupaten Bone Periode 2024 - 2029, Begini Pesan Ketua DPD

Sehingga dalam rangka mendekatkan pelayanan, Kementerian Agama Kab. Bone dengan Dinas Dukcapil Bone menginisiasi kegiatan tersebut.

 

Foto bersama dengan peserta

 

Hal tersebut mendapatkan Apresiasi dari Ketua Pengadilan Agama Provinsi sulawesi Selatan.

Karena Kata Kepala Dinas Dukcapil Andi Saharuddin, Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Kades Resmi Delapan Tahun, Pj Bupati Andi Islamuddin : Jangan Sia Siakan Kepercayaan Masyarakat

” setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili, ” Kata Andi Saharuddin.

Serta lanjut kata Andi Saharuddin, Untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam masyarakat, Memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan.

” Juga dalam status hukum suami isteri maupun anak dan Memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan, ” Jelasnya.

BACA JUGA :  Waw!!!!! Disinyalir Oknum PNS Kecamatan Sungai Selan Menambang Di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sebulan

Di satu sisi masih kata Andi Saharuddin, mengedukasi masyarakat atas pentingnya pencatatan perkawinan bagi status kependudukan

Disamping itu dalam kegiatan ini juga dilakukan pelayan perekaman e-KTP dan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD )

” Tadi ada 64 orang yang melakukan perekaman e-KTP, mendaftar IKD 40 orang, kemudian penerbitan kartu keluarga ada sembilan orang dan Akte kelahiran dua orang, ” Tuturnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *