DaerahKriminalSulawesi Tenggara

Ditpolairud Polda Sultra Amankan Seorang Nelayan Penguna Bahan Peledak di Perairan Pulau Bokori

303
×

Ditpolairud Polda Sultra Amankan Seorang Nelayan Penguna Bahan Peledak di Perairan Pulau Bokori

Sebarkan artikel ini

Kendari – LENSASATU.COM||Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Bokori, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 08.15 WITA.

Dalam operasi patroli rutin yang dilaksanakan, tim Subdit Gakkum mengamankan SF (45), warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, beserta sejumlah barang bukti bahan peledak siap pakai.

BACA JUGA :  Kepemimpinan Berorientasi Rakyat, Andi Islamuddin Terima UHC Award 2024

Dari hasil penangkapan, tim menemukan 14 botol bom ikan siap ledak, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk, satu unit kompresor, dua korek api gas, tiga bungkus serbuk korek, tiga buah kaki katak, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus, dan satu unit kapal berwarna merah yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA :  H.Ruksamin Bupati Konut di Dampingi Wakil Hadir Pada Acara Pisah Sambut Kapolda dan Wakapolda Sultra

Dir Polairud Kombes Pol Saminata, S.IK., M.M melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi.,S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, SF mengakui merakit sendiri bahan peledak tersebut yang rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di perairan Pasi Jambe dan perairan Bokori.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku destructive fishing,” tegasnya.

BACA JUGA :  Beri Teguran Pengendara Anak di Bawah Umur, AKP Desy Ayu : Bimbingan Orang Tua Diperlukan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Tim subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra tengah melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara untuk proses lebih lanjut..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *