KONAWE UTARA – LENSASATU.COM|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Konut masa jabatan 2021-2025 dan pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030. Pada Kamis (6/02/2025) di Aula DPRD Kabupaten Konawe Utara.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konut, Herman Sewani, S. H. Wakil Ketua I, I Made Tarabuana, S.Si, Dan Wakil Ketua II,Muhardin,, S.Pd dan para anggota DPRD.

Acara rapat paripurna berjalan sukses dan di dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konut, Sekertaris Daerah (Sekda) Konut mewakili paslon Bupati dan Wakl Bupati terpilih, Perwakilan Kapolres Konut serta pejabat eselon II dan lIl lingkup Pemerintah
Daerah (Pemda) Konawe, Para Organisasi Non Profit/NGO,Jurnalis dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Konut, Herman Sewani, S.H menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna yang dilakukan guna menjalankan amanah Undang-Undang (UUD) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati untuk mendapatkan pemberhentian.ujarnya pada media ini.
Selanjutnya dalam naskah pengumuman pengusulan pengesahan pemberhentian bupati dan Wakil Bupati Konut masa jabatan 2021-2025 yang dibacakan oleh
Sekretaris DPRD Konut yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Konut Harianto, S.H menetapkan Pertama, dengan memperhatikan keputusan
Mendagri Republik Indonesia (RI) No. 131.74 – 107 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan Mendagri No.131.74 – 265 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten-Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka
dengan ini diusulkan pengesahan
pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara masa jabatan 2021-2025.
Pertama, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST.,M.Si,lPU.,ASEAN.,Eng, selaku Bupati Konut. Kedua, H. Abu Haera, S. Sos., M.Si sebagai Wakil Bupati Konut.
Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur menyampaikan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Konut, No 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Konut Tahun 2024.”Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konut Nomor Urut 1 (satu) H.Ikbar, S.H., M.H dan H. Abu Haera, S.Sos.,M.Si dengan perolehan suara sebanyak 26.395 suara atau 52,75 % (persen) dari total suara sah,sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Konut Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konut Tahun 2024,”Ucapnya.
Selanjutnya pimpinan DPRD dan Pihak terkait secara resmi dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konut masa jabatan 2021-2025, dan penandatanganan berita acara pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030. Kamis (6/02/2025)
Reporter: Dyans
Editor: Red













