DPW PERKHAPPI SULTRA MINTA PEMERINTAH TRANSPARAN TERHADAP PENCABUTAN IUP/IUPK 2.078

SULTRA-KENDARI, LENSASATU.COM-Mengenai kebijakan pencabutan IUP 2.078 perusahaan tambang oleh pemerintah, kami menyampaikan sebagai berikut:

Dedi Ferianto Ketua DPW PERKHAPPI Sultra menyampaikan,pemerintah harus membuka data perusahaan IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut dan bagaimana prosedur pencabutan izin tersebut kepada publik,

Berdasarkan data Kemenko Marves RI di Sulawesi Tenggara tercatat memiliki 6 IUP Explorasi dan 256 IUP OP yang terdiri dari komoditas mineral logam nikel, emas, aspal dan non logam batuan. Ini perlu diketahui IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut oleh pemerintah,”tuturnya pada jumat(7/1/2021).

BACA JUGA :  Melepas Kontingen Kepri ke Jurnas, Ini Pesan Ketum ISSI Kepri

Pencabutan IUP/IUPK hanya dapat dilakukan oleh Menteri jika pemegang IUP/IUPK tidak memenuhi kewajiban
yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, melakukan tindak pidana dan dinyatakan pailit.(Vide: Pasal 119 UU Nomor 3/2020 tentang Minerba); Ujar Dedi

Penjelasan pemerintah mengenai dasar dilakukan pencabutan IUP/IUPK yakni karena IUP/IUPK tersebut “tidak melakukan kegiatan” masih sangat absurd dan tidak jelas. kebijakan ini dapat menimbulkan celah hukum mall administrasi dan pemerintah dapat digugat di PTUN oleh pemegang IUP/IUPK,

BACA JUGA :  Akibat Polemik kepemilikan Lahan antar warga laonti, Menghambat aktivitas PT. GMS

Oleh karenanya pemerintah perlu menjelaskan juga secara yuridis bagaimana prosedur evaluasi dan indikator pengambilan kebijakan pencabutan izin tersebut, jangan ada yang ditutupi. Tegas Dedi

Pencabutan IUP/IUPK ini akan berkonsekwensi hukum bagi para pelaku usaha maupun kepada pemerintah sebab meskipun izinnya telah dicabut tidak dapat menghilangkan kewajiban hukum eks pemegang IUP/IUPK terhadap pembayaran pajak dan tanggung jawab lingkungannya dalam hal melakukan reklamasi dan/atau pascatambang; Lanjut Dedi

BACA JUGA :  Demi Ciptakan Wartawan Profesional,PJI Menggelar Diklat Dengan Peserta Terbanyak

Jadi meskipun izinnya telah dicabut, para pemegang izin wajib terlebih dahulu memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya dan selanjutnya diberikan surat keterangan oleh Menteri, jika tidak melaksanakan kewajibannya pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 No 3/2020 tentang Minerba. Tutupnya.

Sumber: Dedi Ferianto, SH.,CMLC
Ketua DPW Perkhappi Sultra

Editor:Ainun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.