BONE, LENSASATU.COM – Dlam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Ketua Bawaslu Bone Alwi,SE.
Pembacaan putusan oleh majelis sidang ini digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.
Alwi merupakan pihak berstatus sebagai Teradu ke II dalam perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.
Dimana dalam perkara tersebut, diketahui, terdapat dua Teradu yakti Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin (Teradu I).
Selanjutnya DKPP menilai, Alwi tidak terbukti berlaku tidak profesional dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bone.
Di kesempatan yang sama Alwi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mensupprot dalam proses penanganan perkara ini.
“Terima kasih kepada Pimpinan , Kasek ,Kasubag dan seluruh staf yg telah bekerja maksimal dalam menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan yang kita miliki. Begitu pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sahabat atas segala supportnya” Pungkas Alwi.














