Daerah

Empat Truk Dapat Tilang Satlantas Polres Bone

899
×

Empat Truk Dapat Tilang Satlantas Polres Bone

Sebarkan artikel ini
Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Bone Tindak Truk ODOL

 

BONE, LENSASATU.COM Personel Satlantas Polres Bone kembali melakukan penindakan tegas berupa tilang terhadap empat truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di wilayah setempat, Jumat (17/5/2024) kemarin.

 

Penindakan terhadap truk ODOL itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya, pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA :  Pangdam Tekankan Slogan 6K di Hati Kita

 

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan dengan penindakan ini diharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.

 

“Penindakan terhadap Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi, para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelasnya, Sabtu (18/5).

BACA JUGA :  Bupati Buton Lepas Atlet Kempo Menuju Kejurnas Shorinji Kempo 2025

 

Dijelaskan, Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain.

 

“Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal,” Jelasnya.

 

Karena kata AKP Asep, sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak terjadi rem blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.

BACA JUGA :  Sosialisasi Bahaya Narkoba, Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 12

 

“Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *