KriminalSulawesi Tenggara

FKPMI SULTRA : MENDESAK DISHUB SULTRA Segera Hentikan Aktivitas Di eks JETTY PT. TRIAS JAYA AGUNG. 

856
×

FKPMI SULTRA : MENDESAK DISHUB SULTRA Segera Hentikan Aktivitas Di eks JETTY PT. TRIAS JAYA AGUNG. 

Sebarkan artikel ini

Kendari, LENSASATU.COM ||| Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI SULTRA) Mendesak Dinas perhubungan laut provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan aktivitas bongkar muat Ore Nickel di eks. Jetty PT. Trias Jaya Agung (TJA) yang diduga keras ijin tersbut sudah kadaluwarsa atau sudah habis masa aktifnya.

“PT. TJA diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2), Bahwa Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” Ujar Harwansyah

Sekjen Fkmpi sultra, Muh. Harwansyah bahwa setiap pengunaan bibir pantai perusahan wajib hukumnya untuk mengurus ijin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) terlebih dahulu.

“Dalam peraturan perundang-undangan sangat jelas melanggar dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan Dan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Serta Peraturan Mentri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).” Tegas Harwan

Sementara itu Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut no. UM.008/81/18/DJPL-18 tentang Tindak Lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Sebagai Putra Daerah asal kecamatan Kabaena kabupaten Bombana, Harwan Menyampaikan bahwa Sampai Hari ini Pihak Syabandar sikeli dan APH Seakan Tutup mata Terhadap dugaan Aktivitas Pembongkaran Ilegal di eks. Jetty PT. TJA dan merugikan Keuangan negara.

“Kami Sudah lama Melihat aktivitas Pembongkaran di Pelabuhan atau Terminal Khusus Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Seakan leluasa saja tanpa ada penindakan dan surat teguran oleh pihak Syahbandar Sikeli “ ungkapnya

BACA JUGA :  Figur Paling Siap dan Diinginkan Warga Kendari, AJP Menguat Diusung Golkar

Adapun perusahan yang di duga kuat melanggar peraturan perundang-undangan diantaranya ; PT. TIMA INVESTASI MINERAL, PT MARGO, dan Perusahaan Koridor. Sebut Harwan

Padahal Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Tersus dan TUKs bahwa Aktivitas di Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Hanya boleh dilakukan Untuk Kepentingan Sendiri bukan untuk kepentingan umum. Adapun untuk kepentingan umum itu harus ada izin dari menteri perhubungan.

BACA JUGA :  Tahun Buku Bank Sultra Hasilkan Laba Bersih Tembus Rp419,6 Miliar, Gubernur: Semuanya Positif dan produktif

Terakhir, FKPMI Sultra akan melakukan misi penyelamatan daerah dan Kami dalam waktu dekat ini akan bertandang di aparat penegak hukum Sulawesi Tenggara guna melakukan pelaporan atas temuan yang kami peroleh.

Sampai berita ini di tayangkan, pihak pihak terkait belum dapat di hubunggi. Sehingga kami masih berusaha untuk menghubungi pihak terkait.

BACA JUGA :  Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang Resmi Diangkat Sebagai Dewan Kehormatan DPP IARMI Sultra

 

Reporter : Ardianto

Editor : agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *