KENDARI, LENSASATU.COM || Lembaga Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara tepatnya tanggal 27 Mei 2022 melakukan pelaporan di Polda Sultra atas Dugaan Oknum kades Ulunese Melakukan aktivitas pertambangan galian C di wilayah desa langapulu dalam menggarap galian C tanpa mengantongi dokumen IUP sehingga kegiatan ini bertentangan dengan undang-undang minerba Nomor 3 tahun 2020 dan harus segera di proses secara Hukum
Bahwa Hal ini terkuak dalam wilayah pertambangan Galian C. yang berada di Kabupaten Konawe Selatan Kecamatan Kolono timur menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kami yang tergabung dalam Lembaga FORUM PEMERHATI TAMBANG SULAWESI TENGGARA (FORPETA-SULTRA), melihat dan menilai bahwa lemahnya penegakan supremasi hukum di bumi anoa Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe Selatan terbilang sangat intens menuai sorotan dari para aktivis Sulawesi Tenggara karena banyaknya temuan temuan atas dugaan illegal minning.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan kami dan berdasarkan hasil laporan masyarakat setempat bahwa di duga oknum kades ulunese kolono Timur ikut terseret dalam kasus pertambangan ilegal mining galian C. Di duga beraktivitas tanpa memiliki dokumen izin usaha pertambangan ( IUP) dalam melakukan aktivitas penambangan galian C. Serta sudah beberapa kali melakukan penjualan tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
Seharusnya ada dokumen IUP dulu lalu melakukan aktivitas pertambangan galian C sesuai aturan undang-undang minerba, Tegas Naga Sultra.
Kamis tegaskan akan melaporkan semua jenis usaha pertambangan Galian C beraktivitas tanpa dokumen yang ada di kolono timur kabupaten Konawe Selatan yang melakukan penambangan galian jenis batu gambing
Kami menilai dinamika persoalan penyelesaian kasus pertambangan Galian C. di Kabupaten Konawe Selatan termasuk dalam rangka penyelamatan asset negara hanya sekedar seremonial belaka yang mengarah pada praktek transaksional, sangat di sayangkan di balik penindakan, juga kepada kepolisian kadang taringnya terdapat stigma positif dan negative, apakah oknum koorporasi merasa jerah atau malah sebaliknya justru mendapatkan perlindungan sehingga seenaknya masuk mengeruk hasil bumi lalu pergi begitu saja” terang Naga Sultra”
Bahwa pertambangan galian C. Yang di lakukan oknum Kades ulunese berlokasi di kecamatan kolono timur kabupaten Konawe Selatan di duga beraktivitas secara illegal tanpa memiliki dokumen izin usaha pertambangan dan bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 yang dimana telah di gambling dalam pasal per pasal “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, sebagaiamana diatur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 100.000.000.000 miliar rupiah (Seratus miliar rupiah)”Tegas Naga Sultra ”
Sehingga atas temuan tersebut Kami secara kelembagaan berharap agar pihak Ditkrimsus Polda Sultra bekerja sesuai dengan tupoksinya untuk segera memanggil dan memproses Oknum kades Ulunese karena di duga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal mining galian C.di kecamatan kolono timur desa langapulu Konawe Selatan guna memerangi ilegal mining.” Nah sekarang Polda Sultra tinggal menindaklanjuti agar ada efek jera kepada para pelaku penambangan yg kami anggap cacat hukum Karena jelas aktivitas pertambangan Sudah di atur oleh negara melalui undang-undang Minerba. Tutup Naga Sultra.
Editor : Tasbih