Daerah

Gaji 13 Dan TPP Belum Terbayarkan Semua, Pemda Hamburkan Hibah Milliaran 

3340
×

Gaji 13 Dan TPP Belum Terbayarkan Semua, Pemda Hamburkan Hibah Milliaran 

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

BONE, LENSASATU.COM Karena gaji ke-13 serta insentif Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) belum dibayar, Sejumlah ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Bone mengeluh.

 

Keluhan datang dari salah satu ASN inisial IR, ” Kabupaten lain sudah terbayarkan semua gaji 13 nya, sebagian besar juga TPP belum di bayarkan bukan cuman saya saja, ” kata IR kepada Lensasatu.com Selasa, (11/06/2024)

 

Gaji 13 dan TPP sangat Diharapkan karena menurutnya dirinya tidak pernah absen dan tidak pernah melakukan pelanggaran

BACA JUGA :  Universitas Muhammadiyah Kolaka Timur Akan Segera Dibangun, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sultra Resmi Gelar Launching Pembangunan Kampus Di Kolaka Timur

 

“Saya tidak pernah Absen, tidak pernah melakukan pelanggaran kalau saya diminta ikut rapat saya pasti Ikut jadi wajar kalau saya meminta TPP itu, ” ungkapnya.

 

Selanjutnya Ia juga menyayangkan gaji 13, TPP ASN belum di bayarkan, Pemda Bone justru tidak segan menggelontorkan dana hibah dengan nilai fantastis.

 

Kegiatan Pekan Olahraga Kecamatan 1 milliar hibahnya dan Liga 3 Nasional sebanyak Rp 500 juta, ” Jelas IR sambil memperlihatkan tabel penerima Hibah.

BACA JUGA :  Konferensi Pers Polres Bone, pengungkapan Kasus Sabu Dengan 21 Tersangka

 

” Ini untuk organisasi ada yang dapat 200 juta seperti FKUB, terus Pramuka Rp 150 juta dan PWRI Rp 75 juta, sisanya rata-rata Rp 50 juta, ” Pungkasnya.

 

Dikutip dari GlobalTerkini.com Rabu (12/06/2024) – Plt Kepala BKAD Andi Irsal Mahmud berjanji akan segera membayarkan hak-hak para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, Rabu 12 Juni 2024.

BACA JUGA :  Rapat Evaluasi, Dinas Kesehatan Disoroti Dewan, 7,8M Kebanyakan Fisik

 

Hak-hak tersebut meliputi gaji ke -13, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), selisih kenaikan gaji 8 persen selama 3 bulan, hingga SPP-GU.

 

” Berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan, gaji ke-13 itu bisa dibayarkan bulan 6 sampai 7, jadi InsyaAllah kita bayarkan di bulan 7, tidak akan menyeberang,” kata Andi Irsal.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *