Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan: Tanpa Tukin!

LENSASULTRA.ID – Pemerintah menjanjikan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) cair bulan. Sayangnya, besaran gaji yang diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin) sama seperti saat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Tidak adanya tukin dalam gaji ke-13 ini sejalan dengan imbauan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021. Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Buka Kegiatan Talkshow Nasional,Sultra Economic Outlook 2024

Surat yang diterbitkan pada 18 Mei 2021 ini, menindaklanjuti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2021,” tulis salinan surat tersebut yang diterima kumparan, Jumat (21/5).

BACA JUGA :  DPC RENTAN Mengawal Evakuasi Mr. X Yang Mengambang di Sungai Deli

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta juga mengatakan, gaji ke-13 akan tetap dibayarkan bulan depan. Menurut Isa, besaran gaji ke-13 akan sama seperti THR, sehingga anggaran yang disiapkan pemerintah pun sama besarnya.

Adapun total anggaran THR PNS tahun ini sebesar Rp 30,8 triliun. Rinciannya yakni senilai Rp 7 triliun untuk kementerian dan lembaga pusat dan Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah dan pekerja PPPK. Sedangkan sisanya Rp 9 triliun untuk pensiunan.

BACA JUGA :  Kajian Jum'at Subuh, Pandangan Hukum Tentang Cerai, Talak, 'Iddah Dan Rujuk

“Sesuai dengan PP. Karena besarannya sama dengan THR, anggarannya juga sama,” jelasnya.

Editor : Tasbih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.