KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari melakukan Gerakan Demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, (11 November 2024).
Gerakan aksi demonstrasi IMM ini dalam momentum mengawal kriminalisasi yang di alami oleh ibu supriyani, selaku guru honorer di Konawe Selatan. Dimana ada keterlibatan pihak Kepolisian Baito dan kepala Desa Wonua Raya dalam memanfaatkan momentum kasus ibu supriyani dengan meminta bayaran sebagai uang atur damai dan pemberhentian kasus, ini berdasarkan informasi dari berbagai media online yang tersebar.
Koordinator lapangan Azman dalam aksinya menyampaikan gerakan yang kami bangun sebagai bentuk keberpihakan kami dalam mengawal dan mengusut sampai tuntas terkait kriminalisasi yang dialami oleh seorang guru honor ibu supriyani.
” Tentunya sudah seharusnya mengawal kasus ini karna berkat jasa-jasa gurulah yang mendidik, membina kita semua hingga sampai di tahap ini, apalagi seorang guru yang dikiriminalisasi yang belum jelas status kebersalahnya yang dilakukan dengan memukul seorang siswa” pungkasnya.
Ada beberapa tuntutan yang di suarakan kader-kader IMM di Polda Sultra di antaranya :
1. Meminta transparansi kepada Polda Sultra terhadap kasus penanganan Kapolsek Baito.
2. Minta Polda Sultra utuk mencopot Kapolsek Baito karna telah melakukan Pemerasan kepada supriyani.
3. Meminta Kemendagri untuk mengavalusi dan mencopot Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Kepala Desa Wonua Raya yang turut terlibat dalam kasus supriyani.
Sesampainya di Polda Sultra para masa aksi bertemu dengan Syukur selaku Bidang Propam bagian penanganan kode etik dimana beliau menyampaikan.
” Terkait kasus ibu supriyani memang benar ada keterlibatan pihak kepolisian namun belum bisa menjadi bukti yang kuat karna saksi-saksi yang di temukan belum memberikan keterangan yang jelas sebab para saksi ada yang bersikap netral dan bersikap berpihak jadi membutuhkan lagi saksi-saksi lainya sebagai keterangan. tuturnya.
Dalam momentum tersebut Azman kembali mempertegas jika setelah di temukan saksi lainnya sebagai bukti yang kuat maka sangsi yang di berikan harus direalisasikan.
” Sangsi yang diberikan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku salah satu diantaranya pasal 368 KHUP terkait unsur pemerasan sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian itu ada” tutupnya. (Red).













