MEDAN, LENSASATU.COM -Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menguak praktik penimbunan minyak goreng. Ada 1,1 juta kilogram (kg) minyak goreng kemasan ditimbun dalam sebuah gudang. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menyatakan temuan ini bagaikan memperkuat indikasi kartel pada tata niaga minyak goreng.
Penimbunan yang dilakukan menurutnya dapat dimaknai sebagai upaya perusahaan untuk mempengaruhi harga dengan menahan pasokan ke pasar Temuan tersebut semakin memperkuat indikasi kartel. Oleh karena itu, ini bisa dimaknai bahwa perusahaan bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan menahan pasokan ke pasar,” kata Ukay,Sabtu (19/2/2022).
Ukay menyebut, kantor wilayah KPPU di Medan juga sudah mendalami temuan ini. Investigasi lanjutan akan dilakukan terhadap temuan penimbunan.
“KPPU melalui Kantor Wilayah I di Medan, sudah melaporkan bahwa mereka langsung bergerak menginvestigasi temuan tersebut guna memperkuat dugaan kartel yang proses penyelidikannya sedang berjalan,” ungkap Ukay.
Terhadap pelaku penimbun pastinya akan dipanggil, juga pada pihak-pihak yang terkait dalam rantai produksi atau distribusi minyak goreng, dari hulu hingga hilir,” sebutnya.
Sebelumnya fakta mengejutkan seputar minyak goreng terkuak di Sumut. Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menguak 1,1 juta kg minyak goreng kemasan yang menumpuk dalam sebuah gudang di Deli Serdang. Padahal seharusnya minyak goreng tersebut didistribusikan mengingat kelangkaan yang sekarang terjadi.
Hari ini kita melihat faktanya didapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng bertumpuk di gudang,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, Jumat (18/2/2022)
Menurut Naslindo petugas di gudang mengaku tidak menyalurkan minyak goreng karena kebijakan yang dikeluarkan atasannya. Dugaan penimbunan minyak goreng ini diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya,” tutur Naslindo.
Reporter : Syafruddin
Editor : Agustian