Tak Berkategori

GM PEKAT IB : Mendesak Ketua PN Tanjungbalai untuk tidak bermain-main dalam penetapan Hukuman bagi oknum Polisi ( JD ) dan Bandar (KW) yang terlibat Narkoboy

308
×

GM PEKAT IB : Mendesak Ketua PN Tanjungbalai untuk tidak bermain-main dalam penetapan Hukuman bagi oknum Polisi ( JD ) dan Bandar (KW) yang terlibat Narkoboy

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI,LENSASATU.COM -Tuntutan jaksa kepada Jhon Daniel terdakwa atas kasus Narkotika menuai kritik dari Mahmudin SP ketua aktifis GM PEKAT IB Kota Tanjungbalai.
Menurut Mahmudin atau yang biasa disapa kacak Alonso, tuntutan tersebut membuat aroma tidak sedap dalam penuntutannya, artinya diduga ada permainan jahat didalamnya, sebab beberapa waktu lalu ada terdakwa dari oknum institusi kepolisian yang dijatuhi dengan pasal yang sama tapi dihukum dengan hukuman mati.
“kami mencium ada aroma tidak sedap dalam penuntutan terdakwa oknum polisi ( JD ) dan ( KW ) diduga ada nya kongkaling yg dimainkan dalam tuntutan hukuman, sebab beberapa waktu lalu ada terdakwa yang juga mantan aparat kepolisian yang dihukum hukuman mati dengan kasus dan pasal yang sama”. ungkap kacak. Kamis(7/4/2022).

BACA JUGA :  Wacana PPN di Bidang Pendidikan, Mahasiswa UM- kendari: Ini Sangat Inkonstitusional.

Kacak yang juga aktifis pemerhati korupsi tersebut mengingatkan, akan ada aksi unjuk rasa untuk mengungkap rasa keadilan hukum apalagi ini masalah narkoba yang menyangkut kasus besar yang melibatkan aparat kepolisian.

“Saya akan pimpin unjuk rasa untuk mengungkap rasa keadilan hukum, selain dari pada memerangi Covid19 Kota Tanjungbalai juga sedang memerangi kota darurat narkoba. Dikarenakan ini adalah kasus yang besar dan melibatkan aparat kepolisian”. Ucap kacak.

Jaksa penuntut umum Ricardo Simanjuntak.SH, saat dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai mengatakan, besarnya tuntutan berdasarkan fakta persidangan.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Masyarakat, Rismono Sarlim Reses di Dua Titik

“besar tuntutan yang di sampaikan berdasarkan fakta dilapangan”. katanya kepada media.

Berdasarkan Informasi dari pengadilan pasal yang dijatuhkan kepada kasus tersebut adalah pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Josua Sumanti, SH.MH memastikan tuntutan jaksa belum tentu akan direalisasikan, mengingat ada dua persidangan lagi yang akan digelar, boleh jadi tuntutan jaksa sebanyak 13 tahun penjara dan denda 5 milyar 900 juta rupiah untuk terdakwa Jhon Daniel dan 8 tahun penjara untuk terdakwa Karlina dan denda 2 milyar, tidak dikabulkan atau dikabul oleh hakim pengadilan dan akan memutuskan lebih dari itu.

BACA JUGA :  PWI Kecam Tindakan Premanisme Kelompok Terhadap Wartawan

” kami memastikan bahwa memastikan tuntutan jaksa belum tentu akan direalisasikan, mengingat ada dua persidangan lagi yang akan digelar, boleh jadi tuntutan jaksa sebanyak 13 tahun penjara dan denda 5 milyar 900 juta rupiah untuk terdakwa Jhon Daniel dan 8 tahun penjara untuk terdakwa Karlina dan denda 2 milyar, tidak dikabulkan atau dikabulkan oleh hakim pengadilan dan akan memutuskan lebih dari itu”. terang Josua.

Reporter : hns
Editor : AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *