KONAWE UTARA – LENSASATU.COM||Wakil Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Viva Yoga Mauladi, M.Si dalam rangka kunjungaan kerja dan peninjauan lokasi peningkatan jalan di kawasan Transmigrasi Hialu, Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Minggu (03/0825).
Turut hadir kunjungan kerja tersebut Bupati Konut Ikbar, Wabup Abuhaera, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Tim Kementerian Transmigrasi RI, Kapolres, Dandim 1430, Kepala OPD dan Forkopimda Konut.
Dalam sambutannya Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, M.Si mengatakan pertama kali dirinya berkunjung di Konawe Utara dan saya sangat senang sekali awalnya sejuk inilah desa-desa di transmigrasi selalu memiliki hawa yang segar.

Ada tiga amanat dari bapak presiden prabowo subianto ketika mendirikan kementerian transmigrasi yang baru kita mengetahui bahwa transmigrasi ini selalu mengalami perubahan nomenklatur dari zaman presiden soekarno sampai sekarang berubah-ubah terus dari departemen transmigrasi hingga kementerian transmigrasi.
Ketiga amanat yang disampaikan oleh bapak Presiden Prabowo kenapa mendirikan kementerian transmigrasi sebagai lembaga yang mandiri yang pertama untuk menjaga NKRI, mempererat tali persaudaraan karena dengan perpindahan penduduk dari satu pulau ke pulau yang lain, daerah satu ke daerah lain yang lebih longgar itu akan terjadi proses akulturasi budaya asimilasi melalui pernikahan sehingga adanya percampuran suku-suku bangsa di indonesia tujuannya mempererat persaudaraan kebangsaan di indonesia.
Pertama untuk mempererat rasa kebangsaan kita jadi dengan adanya daerah daerah yang longgar kemudian ditempati oleh masyarakat indonesia sendiri maka itu akan mencegah adanya penetrasi, intervensi dari pihak luar dari asing.

Kedua untuk mengentaskan kemiskinan jadi ada paradigma baru transmigrasi sekarang bukan hanya sekedar perpindahan jumlah penduduk dari satu tempat ke tempat yang lain tapi paradigma baru kita itu adalah lebih di orientasikan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigrasi dan masyarakat lokal yang ada di dalam kawasan transmigrasi dengan pemberian reforma agraria dari negara satu hektar sampai dua hektar itu akan dapat mempercepat peningkatan pendapatan masyarakat.
Ketiga berkontribusi untuk mewujudkan swasembada pangan terutama sentra produksi beras karena beberapa kawasan transmigrasi itu adalah menjadi sentra produksi beras
“Tiga amanat Presiden Prabowo inilah yang dirancang dalam bentuk paradigma baru transmigrasi kalau dulu bersifat top down dan sentralistis bahwa pemerintah pusat punya kewenangan dan kekuasaan mutlak untuk memberangkatkan warga trans di daerah mana di tempatkan tapi sekarang dengan adanya undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang transmigrasi sekarang ini kewenangannya ada di pemerintahan daerah karena bersifat bottom art dan desentralisasi
Jadi kalau ada pemerintah daerah menginginkan adanya transmigrasi reguler misalnya yang berasal dari luar silahkan untuk mengajukan Kementerian Transmigrasi kementerian tidak akan melakukan mengirimkan transmigran apabila tidak ada permintaan berdasarkan kebutuhan dari pemerintah daerah
Pemerintah daerah harus mencadangkan area lahan dan kemudian memilih calon-calon transmigran yang dibutuhkan di daerah untuk area lahan baru,
Tansmigrasi itu bukan hanya bersifat reguler atau umum yang berasal dari pulau lain tetapi kabupaten itu bisa juga untuk mengusulkan transmigrasi lokal yang berasal dari perpindahan dalam satu desa ke desa yang lain dalam satu kecamatan atau dari masa penduduk satu kecamatan ke kecamatan lain dalam kabupaten atau dari satu kabupaten ke kabupaten yang lain dalam satu provinsi
Kami datang ke sini tidak dengan tangan kosong yaitu mengabarkan dan memberitahukan bahwa di tahun 2025 total anggaran untuk kawasan transmigrasi di provinsi sulawesi tenggara adalah sebesar 46.8 miliar rupiah dan ada beberapa kawasan lainnya.














