Daerah

Hadapi Tahapan Pencalonan Pada Pilkada 2024, Adnan Jamal : Perlu Pemetaan Pasal-Pasal Agar Pengawasan Efektif

1090
×

Hadapi Tahapan Pencalonan Pada Pilkada 2024, Adnan Jamal : Perlu Pemetaan Pasal-Pasal Agar Pengawasan Efektif

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone bersama Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, (Koordiv. Penyelesaian Sengketa)

 

Adnan Jamal lakukan monitoring dan evaluasi (monev) bagi Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Pencalonan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone (6/8/2024).

 

Berfokus pada persiapan dalam menghadapi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

 

 

Adnan bekali Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone berbagai bentuk persiapan dalam menghadapi tahapan yang dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 tersebut.

 

Dalam monev yang dilakukan, Rohzali Putra Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone sebagai penanggungjawab Timfas Pengawasan Pencalonan menyampaikan telah mempersiapkan dan memastikan semua aspek yang dibutuhan terkait tahapan pencalonan dalam Pemilihan tahun 2024.

BACA JUGA :  Disdukcapil Berinovasi, Jemput Bola Untuk Pelayanan Lebih Baik

 

“Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone telah menyusun draft laporan hasil pengawasan di setiap sub tahapan pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2024 ini, ” jelasnya

 

” Kami juga telah menyusun Daftar Inventaris Masalah yang dihadapai dalam tahapan pencalonan ini serta telah mengelaborasi kalender pengawasan Tahapan Pencalonan” Lanjutnya.

 

Dijelaskan pula oleh Adnan Jamal agar tidak lupa melakukan pemetaan terhadap pasal – pasal dalam regulasi yang mengatur pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA :  Rapat Evaluasi Program Kerja Dan Anggaran TA.2022 Korem 141/Toddopuli

 

“Jadi untuk mengefektifkan pengawasan pencalonan tersebut perlu dilakukan pemetaan terkait pasal per pasal dalam regulasi yang mengatur tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati ini.

 

Menurutnya Mereka memiliki keterbatasan dalam menghafal pasal – pasal, ada pasal dalam Kompilasi Undang – Undangan Pemilihan, pasal dalam PKPU, pasal dalam Perbawaslu,

 

” Serta pedoman teknis, jadi harus dipetakan agar dalam melakukan pengawasan pencalonan berjalan dengan efektif ” katanya.

 

Di akhir monev, Alwi Ketua Bawaslu Bone juga memberikan arahan untuk bersiap menghadapai tahapan pencalonan tersebut.

 

“Timfas Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Bone telah dibekali segala bentuk persiapan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, ” Kata Alwi.

BACA JUGA :  Perkuat Tali Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, AJP Hadiri Buka Puasa Bersama DPP LAT

 

Alwi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan, semoga ilmu yang didapatkan hari ini dapat diimplementasikan pada saat melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung nantinya.

 

” Timfas pengawasan harus selalu saling bekerja sama dan saling mem-backup dalam menjalankan tugas pengawasan tahapan pencalonan dan tahapan – tahapan pemilihan kedepan, ” Pungkasnya.

 

” Saya juga berharap melalui monev ini, agar implementasinya berjalan sesuai dengan regulasi dan prosedur agar terwujud pengawasan yang efektif, ” Tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *