Daerah

Hasil RDP, DPRD Sultra, Memberikan Rekomendasi Pemberhentian Sementara Aktivitas Pertambangan PT CSM

572
×

Hasil RDP, DPRD Sultra, Memberikan Rekomendasi Pemberhentian Sementara Aktivitas Pertambangan PT CSM

Sebarkan artikel ini

 

LENSASATU.COM-KOLUT||Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). memberikan rekomendasi agar manajemen PT Citra Silika Malawa (CSM), menghentikan aktifitas sementara penambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra, demi ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) Kolaka Utara Kolut.

Diketahui bahwa RDP yang baru digelar tersebut turut mengundang Pihak PT GAN, PT CSM, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Sultra hingga Stakeholder terkait.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara konflik PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Silika Malawa (CSM), Pada hari Selasa, 13 Desember 2022.

BACA JUGA :  Bupati Konut H.Ruksamin Buka Kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten Untuk Persiapan Pemilu 2024

“Pada dasarnya kami menyarankan untuk dihentikan aktivitas sementara pertambangannya, karena demi keamanan masyarakat dan itu paling utama.” Kata Rifai saat di wawancara media

Rifai juga mengatakan, bahwa nantinya Komisi III DPRD Sultra akan mengunjungi pihak–pihak berwenang yang berada di dipusat, khususnya Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan membawa dokumen penting baik dari PT GAN maupun PT CSM.

“Secepatnya Kami akan berangkat ke pusat bersama perwakilan dari Pemda Kolut, PT GAN dan PT CSM, untuk bertemu Kementrian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan khususnya di Komisi VII DPR RI.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari PT GAN, Kadir Ndoas, mengatakan bahwa pihak dari PT CSM belum mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) 475 Hektare secara terbuka.

BACA JUGA :  Polemik Masyarakat Tanjung Tiram dan PT. GMM Berakhir Damai, Adyansyah Ketua DPD LIN Sultra: Semua Berkat Kerja Sama dan Keteguhan Hati Para Pihak

“Saya pikir yang sangat kami sayangkan adalah, pihak PT CSM dari sebelum RDP sampai selesai, belum mampu menunjukkan IUP yang 475 itu, biar jelas terang benderang biar tidak jadi polemik dan itu yang kami sayangkan.”pungkasnya kadir.

Selanjutnya Kadir, juga melihat bahwa kebenaran sudah berada di pihak PT GAN, sehingga dirinya bersedia untuk membuka semua data secara terbuka, tetapi pihak PT CSM belum bisa memberikan secara terbuka terkait dokumen yang mereka miliki.

Sementara itu juga, Humas PT CSM, Nanu dalam RDP menyatakan, tidak setuju atas pemberhentian sementara aktivitas pertambangan, karena banyak karyawan PT CSM yang akan terkena dampak.

BACA JUGA :  Pj.Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Giat Olah Raga Demi Jaga Kebugaran Tubuh

“Kami berharap agar aktivitas tetap jalan sambil berjalan proses hukum yang akan di proses di pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rekomendasi pemberhentian sementara disetujui oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kolaka Utara dengan pertimbangan untuk menjaga keamanan masyarakat.

“Demi kenyamanan bersama masyarakat Antara pihak PT CSM dan PT GAN, kami sepakat pihak PT CSM jangan dulu melakukan aktifitas sembari kita selesaikan dipusat karena ini demi kenyamanan kita bersama.” Tutupnya

Reporter: Samsul

Editor    : Agus

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *